DSI Bentuk KOMITE ETIK

banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSNTARA1.ID – Sesuai dengan surat keputusan (SK) Nomor 265/A/Sek/DSI/8/2023 Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) periode 2021-2026 Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPC., CPArb mengabarkan berita gembira tentang pengesahan Komite Etik Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

Dalam keterangannya Sabela Gayo mengatakan,”Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Komite Etik Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp Jum’at (18/08/2023).

“Menimbang bahwa demi berlanjutnya proses pelaksanaan misi dan visi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka di pandang perlu untuk mengesahkan Komite Etik Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” jelas Sabela Gayo.

“Hal itu berdasarkan Pasal 4, 5, 6 dan 7 tentang Anggaran Dasar Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Pasal 2, 6, 7 dan 9 tentang Anggaran Rumah Tangga Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Pembentukan KOMITE ETIK DSI ini di maksudkan untuk menerima, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh alumni – alumni Mediasi DSI,” paparnya.

Menurutnya, Hal ini berdasarkan masukan dan saran dari Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada Senin tanggal 14 Agustus 2023 yang mana telah memutuskan;

1. Mengesahkan Komite Etik Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini;

2. Menginstruksikan kepada nama – nama yang tercantum di dalam Surat Keputusan ini untuk melaksanakan amanah sebagai Komite Etik Dewan Sengketa Indonesia (DSI);

3.Mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Kode Etik Dewan Sengketa Indonesia, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.

“Dengan terbitnya surat keputusan yang di buat dan di keluarkan ini, maka akan berlaku efektif sejak tanggal di keluarkan. Hal-hal yang belum jelas dan belum lengkap maka akan di atur lebih lanjut dengan peraturan – peraturan dan Surat Keputusan Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Periode 2021-2026 lainnya,” jelas Sabela Gayo yang tertuang pada Surat Keputusan tertanggal 14 Agustus 2023.

Untuk Susunan Komite Etik Institut Pengadaan PUBLIK INDONESIA (IPPI) di antaranya;

1. Ketua / Anggota : Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H., CPM., CPArb

2. Anggota : Johan Hanavy Syarief, S.H., CPM., CPCLE., CPL

3. Anggota : Jonizar, S.H., M.M., CPL., CPCLE., CPM

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *