sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD
Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kopeten dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board.
Dalam praktiknya di lapangan Institutional Alternative Dispute Resolution menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan segera menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Centre di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang.
Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPC., CPA., CPArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyatakan kepada Media Cybernusantara1.id bahwa dengan adanya penandatanganan MoU antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Centre, maka DSI sudah di perhitungkan sebagai lembaga Arbitrase Internasional yang berkelas dunia dan bereputasi internasional.
“Sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 yang lalu, DSI sudah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa. 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa tersebut merupakan refleksi komitmen DSI untuk menjadi wadah tunggal bagi semua Arbiter di Indonesia,” ungkapnya, Rabu (31/05/2023).
Ke-47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yaitu sebagai berikut:
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur
3. Kamar Sengketa Properti
4. Kamar Sengketa Perbankan
5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
8. Kamar Sengketa Adat
9. Kamar Sengketa Kemaritiman
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan
11. Kamar Sengketa Olahraga
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah
13. Kamar Sengketa Agraria
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan
20. Kamar Sengketa Konsumen
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha
22. Kamar Sengketa Pasar Modal
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
25. Kamar Sengketa Pajak
26. Kamar Sengketa Kepabeanan
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati
28. Kamar Sengketa Asuransi
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional
30. Kamar Sengketa Pers
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
37. Kamar Sengketa Informasi Publik
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
42. Kamar Sengketa Likuidasi
43. Kamar Sengketa Keimigrasian
44. Kamar Sengketa Bea Cukai
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas.
Oleh karenanya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga secara konsisten akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase baik dengan skema sertifikasi yang di kembangkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar negeri.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Mediator, Ajudikator, Konsiliator dan Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” kata Sabela Gayo.
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga memberikan perhatian penuh dalam mengembangkan layanan penyelesaian sengketa lintas batas negara (cross border disputes resolution) dengan melakukan kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil international di berbagai negara di dunia.
Kemudian, lanjutnya, “DSI juga menjajaki kerja sama dengan Lembaga Mediasi / Arbitrase Internasional lainnya yang berkantor di Qatar, Arab Saudi, Mesir, Turki dan Kuwait. Dengan adanya kerja sama internasional tersebut maka ketika ada muncul sengketa Arbitrase Internasional atau Sengketa Lintas Batas Negara (Cross Border Disputes) maka DSI dapat membentuk co-international arbitration melalui penunjukan Arbiter di luar DSI dalam menangani dan menyelesaikan sengketa Arbitrase di DSI demikian juga sebaliknya,” paparnya.
Dengan adanya kerja sama DSI dan dengan Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Centre maka diharapkan akan memperkuat reputasi DSI sebagai sebuah lembaga Arbitrase berkelas dunia dan bereputasi internasional yang memberikan layanan penyelesaian sengketa Arbitrase secara prima baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sebelumnya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah memiliki kerjasama internasional dengan Hongkong International Arbitration Center (HKIAC), Singapore International Mediation Centre (SIMC), Hong Kong International Mediation Center (HKIMC), dan Hong Kong Center for International Commercial Arbitration (HKCICA) Ke depan
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan menjalin kerja sama dengan lembaga – lembaga Mediasi dan Arbitrase komersil internasional di Hong Kong, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, Australia, New Zealand, Kamboja, Laos, Myanmar, Brunei Darussalam, India, Taiwan, Jepang, Korea, China, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jerman, Perancis dan berbagai negara – negara lainnya di benua Afrika, Asia, Eropa, Amerika dan Australia,” katanya.
Dengan semakin banyaknya kerja sama internasional yang di lakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka membuka peluang untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes) dengan membentuk joined / combined International Arbiter Panels atau joined / combined International Mediators Panel atau International Co-Mediation dan International Co-Arbitration. Dengan dibentuknya Panel Mediator / Panel Arbiter yang di dalamnya terdapat unsur asing / internasional yang kompeten dan profesional maka di harapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan performa DSI dalam memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa bisnis internasional / sengketa lintas batas negara (cross border disputes).
Terakhir, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPC., CPA., CPArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga menjelaskan bahwa DSI akan menggunakan standar internasional yang di akui UNCITRAL dalam memberlakukan hukum acara Mediasi dan Arbitrase di dalam Dewan Sengketa Indonesia.
“Semoga dengan adanya kerja sama antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Centre nantinya dapat memperkuat performa DSI sebagai salah satu lembaga yang profesional, kompeten, dan kredibel dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia dan di level internasional,” tandasnya.
Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)
















