DEN HAAG, BELANDA | CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) terus memperluas jejaring kerja sama hukum internasional. Langkah tersebut ditandai dengan pertemuan DSI bersama Centre for International Legal Cooperation (CILC) di Den Haag, Belanda, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan ini secara khusus membahas peluang kolaborasi dalam penyelenggaraan pelatihan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), baik yang bersifat umum maupun pelatihan dengan pendekatan tematik sesuai perkembangan dan kebutuhan penyelesaian sengketa di berbagai bidang.
Sejumlah tema yang dijajaki antara lain Restorative Justice di bidang medis, sengketa komersial, kejahatan siber (cybercrime), serta isu-isu hukum lainnya yang membutuhkan pendekatan penyelesaian berorientasi pada pemulihan.
CILC merupakan lembaga yang berfokus pada kerja sama hukum internasional, penguatan sistem peradilan, supremasi hukum, serta pengembangan kapasitas melalui program dan pelatihan. Aktivitas CILC juga mencakup berbagai program penguatan kapasitas bagi aktor-aktor hukum di sejumlah negara.
DSI Dorong Restorative Justice Berstandar Internasional
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., menilai pengembangan Restorative Justice membutuhkan peningkatan kapasitas para profesional hukum sekaligus pertukaran pengalaman lintas negara.
Menurutnya, pertemuan dengan CILC merupakan bagian dari upaya DSI membangun jejaring internasional dan membuka ruang pembelajaran bersama mengenai pendekatan penyelesaian sengketa yang mengutamakan keadilan, pemulihan dan tanggung jawab.
“Restorative Justice bukan hanya berbicara mengenai bagaimana sebuah perkara diselesaikan, tetapi juga bagaimana keadilan dapat menghadirkan pemulihan bagi korban, mendorong pertanggungjawaban dan memperbaiki hubungan yang terdampak oleh suatu konflik,” ungkapnya.
Prof. Sabela menegaskan bahwa perkembangan Restorative Justice tidak semestinya hanya dibahas dalam konteks perkara pidana. Menurutnya, prinsip-prinsip pemulihan juga dapat dikembangkan untuk menghadapi berbagai persoalan hukum dengan karakteristik yang berbeda.
“Kami melihat pentingnya mengembangkan pelatihan Restorative Justice secara lebih luas dan tematik. Persoalan medis, komersial maupun kejahatan siber memiliki karakter yang berbeda, sehingga membutuhkan pemahaman dan pendekatan yang juga berbeda,” katanya.
Tidak Sekadar Kerja Sama Seremonial
Prof. Sabela menekankan, penjajakan kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada hubungan kelembagaan atau agenda seremonial, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program pendidikan dan pelatihan yang memberikan manfaat konkret.
“Kami ingin kerja sama internasional menghasilkan program yang konkret, terukur dan bermanfaat. Pertukaran pengetahuan harus dapat diterjemahkan menjadi peningkatan kompetensi para mediator, arbiter, akademisi, praktisi hukum maupun pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, pengalaman dan praktik hukum dari berbagai negara dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia, namun tetap perlu disesuaikan dengan sistem hukum, kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai keadilan yang berkembang di Indonesia.
“Indonesia memiliki pengalaman dan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik melalui dialog dan musyawarah. Perspektif internasional dapat memperkaya metodologi dan standar profesional, sementara nilai-nilai nasional tetap menjadi bagian penting dalam penerapannya,” paparnya.
Menjawab Kompleksitas Sengketa di Era Digital
Salah satu isu yang dinilai semakin penting adalah Restorative Justice dalam menghadapi kejahatan dan sengketa berbasis teknologi.
Perkembangan ruang digital melahirkan persoalan baru, mulai dari kerugian ekonomi, pencemaran reputasi, penyalahgunaan data hingga kejahatan lintas yurisdiksi. Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan hukum yang adaptif serta mampu mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku dan masyarakat.
Demikian pula dalam sengketa medis. Penyelesaian konflik antara pasien, tenaga kesehatan maupun institusi medis membutuhkan pendekatan yang hati-hati, profesional dan mengedepankan komunikasi serta pemulihan hubungan.
Dalam konteks komersial, pendekatan restoratif juga berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk menyelesaikan konflik sekaligus menjaga hubungan bisnis para pihak.
Perkuat Diplomasi Hukum Indonesia
Pertemuan DSI dengan CILC di Den Haag menjadi bagian dari upaya memperkuat diplomasi hukum Indonesia melalui kerja sama pendidikan, pertukaran pengetahuan dan peningkatan kapasitas profesional.
Langkah tersebut juga sejalan dengan rekam jejak DSI dalam mendorong pengembangan mediasi dan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif. Sebelumnya, Prof. Sabela Gayo juga menekankan pentingnya memperkuat kapasitas mediator serta realisasi kerja sama yang memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.
Bagi Prof. Sabela, pengembangan Restorative Justice harus ditempatkan dalam kerangka keadilan yang berintegritas, bukan sekadar penyelesaian perkara secara cepat.
“Keadilan harus tetap menjadi tujuan utama. Restorative Justice tidak boleh dimaknai sebagai jalan pintas untuk menghindari proses hukum, tetapi sebagai pendekatan yang bertanggung jawab untuk mencari penyelesaian yang adil, memulihkan kerugian dan menjaga kepentingan semua pihak,” kata Prof. Sabela Gayo.
Ia berharap penjajakan bersama CILC dapat berkembang menjadi program pelatihan internasional yang menghadirkan perspektif akademisi, praktisi, mediator, arbiter dan para ahli dari berbagai yurisdiksi.
“Kami berharap dari Den Haag ini dapat lahir sebuah kolaborasi yang membawa manfaat bagi Indonesia dan komunitas hukum internasional. DSI siap membangun jembatan kerja sama untuk memperkuat budaya penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, pemulihan, tanggung jawab dan integritas,” pungkasnya.
Dengan demikian, pertemuan DSI dan CILC bukan sekadar agenda kelembagaan, tetapi menjadi bagian dari ikhtiar membangun ekosistem penyelesaian sengketa yang lebih modern, manusiawi dan berorientasi pada keadilan.










