Penerapan Asas Nebis in Idem terhadap Objek Kesepakatan Damai Mediasi Diluar Pengadilan

BERITA UTAMA, Hukum50 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Penerapan asas Ne bis in Idem terhadap objek kesepakatan damai Mediasi diluar pengadilan menjadi topik yang menarik dan edukasi bagi masyarakat.

Oleh karenanya, awak media mencoba menghubungi salah satu narasumber yang kompeten yakni Prof. Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., untuk mendapat informasi terkait proses Ne bis in Idem.

Menurut Sabela Gayo, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan wadah tunggal organisasi profesi yang hingga kini telah melahirkan kurang lebih sebanyak 3600 Mediator, dan 75% diantaranya telah di terima sebagai Mediator Non Hakim baik di berbagai Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,” terangnya.

Terkait Ne bis in Idem, Prof. Sabela Gayo selaku Presiden DSI memaparkan, “Perlu dilakukan perluasan makna terhadap penerapan Asas Ne bis in Idem sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis in Idem,” katanya.

“Adapun penanganan perkara yang berkaitan dengan asas Nebis in Idem yaitu dengan memasukkan klausula bahwa “Objek Kesepakatan Perdamaian Mediasi di Luar Pengadilan 1 bagian penerapan Asas Ne Bis in Idem sehingga objek aquo (yang sudah disepakati di luar Pengadilan melalui Mediasi) TIDAK BISA LAGI Dijadikan sebagai Objek Gugatan di Pengadilan (Perluasan makna penerapan Asas Nebis in Idem),” papar Sabela Gayo.

“Oleh karenanya, dengan hadirnya Dewan Sengketa Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia ini tentu menjadi solusi bagi masyarakat dalam menangani berbagai permasalahan atau sengketa, meskipun proses penanganan di luar pengadilan namun mempunyai ketetapan hukum yang tetap, bahkan yang sudah disepakati di luar Pengadilan melalui Mediasi TIDAK BISA LAGI Dijadikan sebagai Objek Gugatan di Pengadilan,” tandasnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *