Uni Emirat Arab, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) melaksanakan kunjungan resmi di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Abu Dhabi, Rabu (2/8/2023).
Kedatangan Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di terima langsung oleh H.e Husin Bagis (Duta Besar Republik Indonesia Untuk United Arab Emirates) di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Abu Dhabi.
Dalam keterangannya Sabela Gayo, mengatakan, “Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan ekonomi dan keuangan Syariah, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) hadir untuk mengembangkan Resolusi Sengketa Ekonomi Syariah Internasional,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp.
“Resolusi Sengketa Ekonomi Syariah Internasional ini merupakan salah satu program layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Internasional,” terangnya.
“Dengan hadirnya Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia Abu Dhabi ini, kita berharap dapat memberikan solusi kepada masyarakat terkait permasalahan Sengketa Ekonomi Syariah Internasional,” katanya.
Sementara itu, dari informasi yang di peroleh H.E Husin Bagis sangat mendukung upaya DSI dalam mengembangkan dan mempromosikan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Internasional / Lintas Batas Negara.
“Dubes H.E Husin Bagis akan mendukung sepenuhnya upaya inisiatif DSI dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah Internasional,” terang Sabela Gayo.
Dalam pertemuan dengan H.E Husin Bagis (DUBES Republik Indonesia di Abu Dhabi), Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyampaikan bahwa akan menjadikan Abu Dhabi sebagai salah satu pilihan utama bagi para pihak yang akan menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah Internasional.
“Selain itu, Jakarta akan menjadi pusat Penyelesaian Sengketa Syariah yang melibatkan para pihak yang non-Indonesia,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










