Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Tanjungbalai Dengan Kantor Mediator Non Hakim Musa Siregar

Hukum17 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, Cybernusantara1.id – Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., mengucapkan Selamat dan Sukses kepada rekan Mediator Musa Siregar, S.H.,CPL.,CPCLE., CPM yang merupakan Alumni Diklat Mediasi IPPI.

Ucapan Selamat tersebut terkait jalinan kerjasama Penyediaan Layanan Mediasi di Pengadilan Agama Tanjungbalai, antara Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai dan Kantor Mediator Non Hakim Musa Siregar.

Dalam keterangannya, Ketua Umum DSI Sabela Gayo, mengatakan “Saya ucapkan Selamat dan sukses kepada rekan Mediator Musa Siregar, S.H.,CPL.,CPCLE..,CPM yang mana telah menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Tanjungbalai,” ucapnya.

“Hal ini merupakan terobosan baru di mana Kantor Mediator Non Hakim pertama yang menjalin kerjasama dengan Pengadilan,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (13/7/2022).

“Ketua Agama Tanjungbalai yang Mulia Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H., telah memutuskan bahwa yang bersangkutan di pandang cakap dan memenuhi syarat untuk di tunjuk sebagai Penyedia Layanan Mediasi di Pengadilan Agama Tanjungbalai,” terang Sabela.

Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai, Musa Siregar, SH., CPL., CPCLE., CPM., yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 10 Kel Sei Renggas, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara Resmi menjadi penyedia Mediator Bersertifikat Non Hakim di Pengadilan Agama Tanjungbalai.

Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958).

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

#Mediator #Mendunia

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *