Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali meneguhkan perannya dalam penguatan penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia melalui Sidang Terbuka ke-75 Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Profesi Mediator dan Arbiter untuk wilayah hukum Provinsi DKI Jakarta, yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Hotel Ibis Senen, Jakarta Pusat.
Sebanyak 24 (dua puluh empat) peserta secara resmi mengucapkan sumpah/janji profesi dan dilantik sebagai Mediator dan Arbiter, menandai kesiapan mereka untuk menjalankan tugas penyelesaian sengketa secara profesional, independen, dan berintegritas sesuai kaidah hukum dan etika profesi.
Dalam sidang terbuka yang berlangsung khidmat tersebut, Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., menegaskan bahwa pengambilan sumpah/janji bukan sekadar formalitas, melainkan ikrar moral yang mengikat tanggung jawab profesional kepada keadilan dan kemanusiaan.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇 :
“Mediator dan arbiter adalah penjaga keadilan damai. Sumpah dan janji ini adalah komitmen etik untuk menghadirkan penyelesaian sengketa yang beradab, adil, dan berorientasi pada kepentingan para pihak,” ujar Prof. Sabela Gayo dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa DSI terus berkomitmen membangun ekosistem penyelesaian sengketa non-litigasi yang kredibel dan berstandar internasional. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama kepercayaan publik terhadap mekanisme mediasi dan arbitrase.
“Kepercayaan masyarakat lahir dari integritas dan kompetensi. Karena itu, DSI tidak hanya melantik, tetapi memastikan para mediator dan arbiter memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman, serta komitmen etik yang kuat,” tambahnya.
DSI sendiri mencatatkan sejarah penting di tingkat nasional. Berdasarkan Rekor MURI Nomor 11432/R.MURI/XII/2023, Dewan Sengketa Indonesia dinobatkan sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pengambilan Sumpah/Janji Mediator. Pencapaian ini mempertegas posisi DSI sebagai pionir dalam pembinaan profesi mediator di Tanah Air.
Sidang Terbuka ke-75 ini sekaligus menjadi refleksi konsistensi DSI dalam mendorong penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan, sejalan dengan kebutuhan dunia usaha, masyarakat, serta sistem hukum nasional.
Dengan dilantiknya 24 mediator dan arbiter baru di wilayah hukum DKI Jakarta, DSI berharap layanan penyelesaian sengketa alternatif semakin mudah diakses, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum serta solusi yang berkeadilan bagi masyarakat.
Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










