Jakarta | CYBERNUSANTARA1.ID — Sidang Terbuka ke-76 Pengambilan Sumpah Mediator yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali digelar dengan khidmat pada Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Super Puma Kampus C Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma dan diikuti oleh 33 peserta yang secara resmi diambil sumpah/janji sebagai mediator profesional di wilayah hukum Provinsi DKI Jakarta.

Perkuat Peran Mediator di Indonesia
Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat profesi mediator sebagai garda depan dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya integritas dan profesionalitas mediator dalam menjaga kepercayaan publik.
“Mediator bukan sekadar profesi, tetapi amanah untuk menghadirkan keadilan yang berimbang dan berkeadaban di tengah masyarakat,” ujar Prof. Sabela Gayo dalam keterangan resminya, Senin 13 April 2026.

Ia juga menekankan bahwa mediator harus mampu menjadi jembatan penyelesaian konflik secara damai, cepat, dan berkeadilan.
DSI Raih Rekor MURI
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sabela Gayo mengungkapkan bahwa DSI telah mencatat sejarah penting dalam dunia mediasi di Indonesia.
“Berdasarkan Rekor MURI Nomor 11432/R.MURI/XII/2023, Dewan Sengketa Indonesia merupakan lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji mediator secara resmi,” ungkapnya.
Menurutnya, capaian ini menjadi tonggak penting dalam mendorong profesionalisme mediator di tingkat nasional hingga internasional.
Mediator Dituntut Siap Hadapi Tantangan Global
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mediator Indonesia harus mampu bersaing di tingkat global seiring meningkatnya kebutuhan penyelesaian sengketa lintas sektor.
“Mediator Indonesia harus mendunia, memiliki standar kompetensi internasional, serta menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap proses mediasi,” tegasnya.
Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM
Melalui sidang terbuka ini, DSI kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak mediator yang kompeten dan berintegritas.
Para peserta yang telah diambil sumpah diharapkan dapat langsung berkontribusi dalam penyelesaian sengketa di masyarakat, baik di sektor bisnis, perdata, maupun konflik sosial lainnya.










