Sumbawa Barat – Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga shabu.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.I.K., M.IP., melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini terjadi di jalan raya tepatnya di RT 001 RW 003 Lingkungan Kokar dalam, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Ia juga menjelaskan, “Terduga pelaku dalam kasus ini, berinisial AA, (20), Laki-laki, alamat RT 003 RW 003 Lingkungan Kokar dalam Kelurahan Telaga bertong Kecamatan Taliwang, KSB,” ungkapnya.
Eddy menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa, 2 paket sabu dengan berat bruto 0,86 gram, 1 bungkusan rokok sampoerna, uang Rp.100.000,- dan SPM Yamaha Jupiter MX tanpa plat.
Dia menceritakan, “Kronologis kejadiannya berawal pada hari Jumat, 10 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 wita, anggota opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di sekitar jalan raya Telaga Bertong,” jelasnya.
Kemudian atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 wita, anggota melihat laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi melintas di jalan raya Telaga Bertong.
Selanjutnya anggota Resnarkoba langsung menghadang dan mengamankan lelaki tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap lelaki dan di temukan barang bukti.
“Selanjutnya AA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat guna proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(Humas)
















