Restaskot, Cybernusantara1.id – Press Rilis Pengungkapan Peredaran Ribuan Obat Psikotropika berikut 6 Pengedarnya di amankan Satuan Resese Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/06/2022).
Tersangka berinisial SA, AA, KG, RO, AD, dan GG, beserta barang bukti di antaranya 3,37 gram Sabu, 88 Tablet Alprazolam dan 6.015 butir obat warna kuning berlogo MF.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa para tersangka dan barang bukti yang di amankan merupakan hasil pengungkapan dalam sebulan.
“Kami amankan 6 tersangka. Masing-masing 3 pengedar Sabu-sabu dan 3 pengedar obat Psikotropika,” kata Kapolres saat Press Rilis di Mapolres.
Modus Operandi para tersangka dalam melakukan Peredaran Narkoba di Kota Tasikmalaya dengan menggunakan sistem tempel. Sehingga, antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.
“Salah satu pelaku merupakan residivis kasus ganja. Sekarang dia tertangkap lagi saat mengedarkan sabu,” jelasnya.
Para pelaku di jerat dengan Pasal 113 Ayat (1) Jo Pasal 124 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.
Kemudian, Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Redaksi)










