BLANG PIDIE, CYBERNUSANTARA1.ID — Kapolres Aceh Barat Daya, Agus Sulistianto, menegaskan larangan bagi pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya melindungi keselamatan anak di jalan raya.
Menurutnya, pelajar SMP dan MTs belum memenuhi syarat hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor, terutama karena belum cukup usia dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan. Mereka belum memiliki kesiapan, baik dari segi usia maupun keterampilan berkendara,” ujar Agus di Blang Pidie, Kamis (9/4/2026).
Ia mengungkapkan, saat ini banyak sekolah di wilayah Aceh Barat Daya dipadati kendaraan roda dua milik pelajar. Bahkan, kendaraan tersebut kerap terparkir hingga ke bahu jalan, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Lebih lanjut, Agus menyoroti aspek psikologis dan kemampuan berkendara anak yang dinilai belum matang. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, termasuk yang berakibat fatal.
“Kita tidak hanya berbicara soal aturan, tetapi juga soal keselamatan. Anak-anak belum memiliki kontrol emosi dan keterampilan yang memadai saat berkendara di jalan raya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan masih adanya orang tua yang mengizinkan anaknya membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Menurutnya, peran orang tua sangat penting dalam memastikan keselamatan anak.
Kapolres pun mengimbau para orang tua untuk lebih bijak dengan mengantar dan menjemput anak, atau menyediakan alternatif transportasi yang aman dan layak.
“Jangan karena alasan praktis, keselamatan anak justru dikorbankan,” pungkasnya.










