Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Dewan Pimpinan Daerah PASKIBAR (paguyuban Satria Laskar Kiansantang Barisan Reformasi) Kabupaten Bandung mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran serius tata ruang dan perizinan bangunan yang dilakukan Forest Hill Hotel milik PT Bumi Kadaka di kawasan Ciwidey–Soreang, Kabupaten Bandung.
Pelanggaran yang disorot meliputi pendirian bangunan di dalam Garis Sempadan Sungai (GSS), pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) tanpa izin Kementerian PUPR, serta bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
DPD PASKIBAR menilai lambannya penindakan Dinas PUTR berpotensi mencederai wibawa penegakan hukum tata ruang di Kabupaten Bandung.

Bangunan Menjorok ke Sungai, BBWS Citarum Membenarkan
Karena Dinas PUTR berdalih masih menunggu klarifikasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, PASKIBAR Jawa Barat akhirnya melakukan audiensi langsung ke kantor BBWS Citarum di Bandung.
Audiensi tersebut dipimpin oleh:
- Budi Gunawan (Bagian Hukum BBWS Citarum)
- Jajang (PPNS BBWS)
- Jhoni (Humas BBWS)
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Investigasi PASKIBAR Jabar Asep Marshal menyerahkan bukti visual yang menunjukkan sejumlah bangunan kamar dan resto di Forest Hill Hotel menjorok langsung ke aliran Sungai Ciwidey.
Melalui analisis GISTARU (Sistem Informasi Tata Ruang), bangunan itu terindikasi berdiri di kawasan garis sempadan sungai, yang secara tegas dilarang oleh:
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
- Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau
- Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044
Budi Gunawan membenarkan bahwa bangunan memang mengarah ke badan sungai dan membutuhkan penertiban hukum.

Rapat Resmi BBWS Ungkap Pelanggaran Fundamental
BBWS Citarum juga menyerahkan notulensi rapat resmi tanggal 11 November 2025 yang dihadiri pihak PT Bumi Kadaka dan unsur PUTR Kabupaten Bandung. Tiga poin krusial hasil rapat adalah:
- Garis sempadan Sungai Ciwidey ditetapkan 15 meter berdasarkan RDTR Perkotaan Soreang Terpadu;
- DPT Forest Hill Hotel belum memiliki izin Kementerian PUPR;
- Bangunan kamar dan resto terbukti menjorok ke arah sungai.
Temuan ini menguatkan dugaan pelanggaran berlapis yang terjadi.
PASKIBAR Tuntut Pembongkaran dan Penyegelan
Ketua DPD PASKIBAR Kabupaten Bandung Kang Dani secara tegas meminta:
- Penerbitan Surat Pembongkaran terhadap bangunan kamar, resto, serta DPT yang melanggar GSS dan tidak berizin;
- Penyegelan seluruh bangunan yang belum memiliki PBG.
Menurutnya, keberadaan Satgas Perizinan, Pendapatan, Retribusi dan Kepatuhan seharusnya mampu mempercepat penindakan lintas instansi.
Ancaman Sanksi Pidana dan Administratif
Secara hukum, dugaan pelanggaran Forest Hill Hotel berpotensi dijerat sanksi berat, antara lain:
Pasal 69 UU Penataan Ruang:
- Pelanggaran tata ruang dapat dikenai pidana 3 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta.
Sanksi administratif:
- Pembongkaran bangunan
- Penyegelan
- Denda administratif
- Pencabutan izin usaha
Pembangunan tanpa PBG melanggar ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. PP 16 Tahun 2021, yang dapat berujung pada penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa.
Tetap Beroperasi Meski Ada Instruksi Penghentian
Asep Marshal juga mengungkap fakta bahwa pekerjaan pembangunan masih berlanjut, padahal pada 9 Oktober 2025 telah ada instruksi penghentian lisan dari Kabid PUTR, Oki.
“Ini menunjukkan sikap abai terhadap hukum dan peraturan negara. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis,” tegas Asep.
Ancaman Aksi Massa Jika Pemkab Tetap Diam
Sebagai langkah lanjutan, PASKIBAR menegaskan akan menggelar aksi unjuk rasa di:
- Kantor Bupati Bandung
- DPRD Kabupaten Bandung
- Kantor Dinas PUTR Kabupaten Bandung
Apabila dalam satu pekan ke depan tidak ada keputusan pembongkaran dan penyegelan.
Kasus Forest Hill Hotel bukan sekadar soal pelanggaran teknis bangunan, tetapi menyentuh kepatuhan hukum, keselamatan lingkungan, dan integritas tata kelola pemerintahan daerah. Apabila terbukti terjadi pelanggaran berlapis namun tidak ditindak, maka publik berhak mempertanyakan ketegasan negara dalam menjaga ruang hidup masyarakat dan kelestarian sungai.
(Tim)










