JAKARTA, CYBERNUSANTARA1.ID — Gelombang kritik muncul dari kalangan akademisi dan praktisi hukum setelah frasa “Umrah Mandiri” dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, perubahan ketiga dari UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Regulasi tersebut dinilai membuka celah hukum, mengancam keselamatan jamaah, dan berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi.
Salah satu suara paling tajam datang dari Dr. H. Firman Adi Candra, S.H., M.H., pakar hukum tata negara yang dikenal berintegritas dan memiliki analisis yuridis mendalam.
Dalam penjelasan eksklusifnya, ia menegaskan bahwa ibadah haji dan umrah bukan sekadar ritual spiritual, melainkan hak konstitusional warga negara, yang wajib dijamin negara secara penuh.
Negara Tidak Boleh Lepas Tangan
Menurut Dr. Firman, UUD 1945 telah memberi landasan tegas mengenai kewajiban negara terhadap pemenuhan hak beragama, sebagaimana tertuang dalam:
- Pasal 28E ayat (1)
- Pasal 29 ayat (2)
- Pasal 28I ayat (4)
Ketiga pasal tersebut menempatkan negara sebagai penjamin utama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Haji dan umrah adalah hak konstitusional. Negara wajib memastikan seluruh prosesnya aman, tertib, nyaman, dan sesuai syariat,” tegas Dr. Firman, Sabtu (15/11/2025).
Ia menilai, kehadiran frasa “Umrah Mandiri” dalam UU terbaru memunculkan interpretasi liar dan melemahkan perlindungan jamaah.
Frasa Abu-Abu yang Mengancam Jamaah
Dalam UU 14/2025, istilah Umrah Mandiri muncul dalam sejumlah pasal penting, seperti:
- Pasal 86 ayat (1)
- Pasal 87A
- Pasal 88A
- Pasal 96
- Pasal 97
Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai definisi, mekanisme keberangkatan, standar perlindungan, maupun pengawasan.
Menurut Dr. Firman, kekosongan definisi ini membuka peluang masalah serius, antara lain:
- meningkatnya penipuan oleh agen perjalanan tidak resmi
- persoalan dokumen dan visa yang berpotensi menghambat jamaah
- jamaah berisiko telantar di Arab Saudi
- tidak adanya perlindungan kesehatan dan keselamatan
- meningkatnya risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
- hilangnya hak jamaah atas asuransi, pendampingan ibadah, dan layanan konsuler
“Tanpa standar dan pengawasan, Umrah Mandiri menempatkan jamaah dalam zona abu-abu hukum. Ini berbahaya. Ibadah suci tidak boleh diperlakukan seperti wisata bebas,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Konstitusi
Berdasarkan analisis yuridis, Dr. Firman mengidentifikasi sedikitnya tiga potensi pelanggaran konstitusi dari frasa Umrah Mandiri:
1. Pengurangan hak beribadah (Pasal 29 UUD 1945)
- Negara dianggap mundur dari tanggung jawabnya ketika tidak memberi perlindungan penuh.
2. Pelanggaran asas kepastian hukum (Pasal 28D ayat 1)
- Tidak ada batasan jelas, mekanisme, ataupun standar operasional dalam aturan turunan.
3. Pengabaian kewajiban negara melindungi rakyat (Pasal 34 ayat 3)
- Jamaah mandiri dikecualikan dari perlindungan wajib, seperti akomodasi, transportasi, kesehatan, hingga asuransi.
“Ini bukan sekadar kekosongan hukum, tetapi bentuk pengabaian negara terhadap tanggung jawab konstitusionalnya,” jelasnya.
Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Dinilai Mendesak
Melihat risiko regulatif dan konstitusional, Dr. Firman menilai langkah paling tepat adalah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“Frasa Umrah Mandiri harus diuji, bahkan dihapus. Negara harus hadir, bukan mundur,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa legal standing dapat diajukan oleh:
- PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
- asosiasi resmi
- WNI yang dirugikan
- badan hukum
- lembaga negara tertentu
Bahkan, agar semakin kuat, Dr. Firman menyarankan adanya lebih dari satu pemohon.
Dorongan Pembaruan: MK Perlu Wewenang Preventif
Dr. Firman juga menyinggung kelemahan sistem saat ini, yaitu MK hanya dapat bertindak setelah UU berlaku dan menuai masalah.
“Sudah waktunya MK diberi wewenang preventif untuk mencegah munculnya norma inkonstitusional sebelum berdampak luas,” ujarnya.
Kesimpulan: Frasa Umrah Mandiri Harus Dihapus
Dalam kesimpulan analitisnya, Dr. Firman menyatakan:
- Frasa Umrah Mandiri harus dihapus karena bertentangan dengan beberapa pasal UUD 1945.
- Norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan minim perlindungan.
- Jamaah mandiri berisiko tinggi terhadap TPPO, penipuan, dan kegagalan pelayanan ibadah.
- Judicial Review perlu diajukan sebelum aturan turunan diberlakukan.
Sumber narasi dan analisis: Dr. H. Firman Adi Candra, S.H., M.H. — Ahli Hukum Tata Negara










