JAKARTA | CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) membuka kesempatan bagi 500 mantan hakim untuk bergabung sebagai Arbiter DSI. Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase yang profesional, independen, dan berintegritas.
Para mantan hakim yang memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pengalaman, pemahaman terhadap hukum, serta kemampuan dalam menilai dan memutus perkara menjadi modal berharga dalam menjalankan tugas sebagai arbiter.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., menyampaikan bahwa rekrutmen tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem arbitrase nasional sekaligus membuka ruang pengabdian bagi para mantan hakim.
“DSI membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para mantan hakim yang memiliki pengalaman, kompetensi, serta komitmen terhadap penegakan keadilan untuk bergabung sebagai Arbiter Dewan Sengketa Indonesia,” ujar Prof. Sabela Gayo, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurutnya, pengalaman panjang para mantan hakim dalam memahami hukum acara, menilai fakta, mengkaji alat bukti, serta merumuskan pertimbangan hukum dapat menjadi kekuatan penting dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
“Pengalaman para mantan hakim merupakan aset besar bagi dunia penyelesaian sengketa. Kompetensi dan independensi yang telah dibangun selama menjalankan tugas dapat memberikan nilai tambah dalam menghadirkan proses arbitrase yang objektif, profesional, efektif, dan berkeadilan,” katanya.
Prof. Sabela Gayo menambahkan, DSI berkomitmen membangun lembaga penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip independensi, imparsialitas, profesionalisme, integritas, serta kepastian hukum.
“Arbitrase membutuhkan arbiter yang tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga mampu menjaga netralitas, etika, kerahasiaan, dan kepercayaan para pihak. Karena itu, proses rekrutmen ini diarahkan untuk menghadirkan sumber daya arbiter yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.
Ia berharap keterlibatan para mantan hakim dapat memperluas jaringan serta memperkuat kapasitas DSI dalam menangani berbagai jenis sengketa, baik di bidang bisnis, perdagangan, investasi, perdata, maupun bidang lain yang dapat diselesaikan melalui mekanisme arbitrase sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin menghadirkan sistem penyelesaian sengketa yang semakin dipercaya masyarakat dan pelaku usaha. Kehadiran para mantan hakim sebagai arbiter diharapkan dapat memperkuat kualitas putusan serta mendorong penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berorientasi pada keadilan,” pungkas Prof. Sabela Gayo.
DSI mengajak para mantan hakim yang berminat untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan mengikuti proses rekrutmen melalui kontak person yang telah disediakan.
Contact Person Rekrutmen Arbiter DSI:
- Fitri: +62 822-5865-5298
- Siska: 0812-1221-8059
- Shinta: 0822-8593-9063
Rekrutmen ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat peran arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang profesional, independen, efisien, dan berkeadilan di Indonesia.











