Eksekusi Putusan MA Masuk Tahap Konstatering, Pengadilan Tegaskan BPN Wajib Hadir

BERITA UTAMA, Hukum120 Dilihat
banner 468x60

BALIKPAPAN | CYBERNUSANTARA1.ID – Pengadilan Negeri Balikpapan mulai mempersiapkan tahapan pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah konstatering, yakni pencocokan antara data yuridis dengan kondisi fisik objek sengketa sebelum eksekusi dilaksanakan.

Agenda tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan. Pertemuan dihadiri Ketua Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan Munir, unsur operasional dan intelijen Polresta Balikpapan, perwakilan Kelurahan Batu Ampar, Ricky Gunardi sebagai pihak yang memperoleh hak berdasarkan putusan pengadilan, kuasa hukumnya Areston Dayano beserta tim pendamping hukum, serta insan pers.

Objek yang akan dilakukan konstatering merupakan sebidang tanah yang berlokasi di Kilometer 4, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Dalam rapat tersebut, Munir menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Balikpapan akan segera menerbitkan surat resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Balikpapan agar menugaskan tim teknis untuk hadir dalam pelaksanaan konstatering yang dijadwalkan pada 15 Juli 2026.

Menurutnya, kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan bagian penting dalam memastikan kesesuaian batas, luas, serta status hukum objek tanah sehingga pelaksanaan eksekusi berlangsung akurat dan memiliki kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan konstatering mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai kekuatan pembuktian putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pasal 227 HIR juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021 terkait dukungan instansi dalam pelaksanaan eksekusi, serta Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengenai tugas verifikasi data pertanahan.

Sementara itu, kuasa hukum Ricky Gunardi, Areston Dayano, menyatakan pihaknya siap mengawal proses administrasi agar tidak terjadi hambatan menjelang pelaksanaan konstatering.

“Kami akan memastikan surat resmi dari pengadilan tersampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Ricky Gunardi menegaskan bahwa langkah yang ditempuh semata-mata bertujuan menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya tidak mengajukan tuntutan di luar putusan. Harapan saya hanya agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan benar sehingga tidak terjadi kesalahan objek maupun persoalan hukum baru di kemudian hari,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, organisasi Perpedayak Nusantara juga menyampaikan perhatian terhadap proses tersebut. Perwakilan organisasi menegaskan bahwa agenda konstatering beserta tahapan lanjutan tidak seharusnya mengalami penundaan tanpa dasar hukum yang jelas.

Mereka juga mengingatkan pentingnya kehadiran Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dalam pelaksanaan konstatering sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, organisasi tersebut berencana melakukan audiensi dengan pihak pertanahan guna memastikan kesiapan menghadiri agenda pada 15 Juli mendatang.

Selain itu, Perpedayak Nusantara menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait agar seluruh rangkaian pelaksanaan putusan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Rapat koordinasi ini menjadi tahapan penting dalam memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai prosedur. Konstatering diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai objek yang akan dieksekusi, sekaligus meminimalkan potensi sengketa baru serta menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *