Fakta Baru Terungkap! Bukti DNA Dibacakan, Ririn Tetap Bantah Rekaman CCTV

BERITA UTAMA, Hukum200 Dilihat
banner 468x60

INDRAMAYU, CYBERNUSANTARA1.ID – Persidangan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik Indramayu kembali memanas. Sidang lanjutan ke-17 perkara yang dikenal masyarakat sebagai kasus “Paoman Indramayu” menghadirkan sejumlah fakta penting yang membuat jalannya persidangan semakin menegangkan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026), menjadi salah satu momen paling krusial menjelang pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara dengan Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dan Nomor 48/Pid.B/2026/PN Idm tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dengan agenda pembacaan bukti forensik serta persiapan menuju tahap tuntutan.

Toni Absen, Jeri Akui Tugas Pembelaan Tidak Ringan

Perhatian publik sempat tertuju pada kursi penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto alias Irin. Pasalnya, kuasa hukum utama, Toni, tidak hadir dalam persidangan sehingga posisi pembelaan diambil alih oleh kuasa hukum pengganti, Jeri.

Di tengah tekanan persidangan yang semakin meningkat, Jeri mengakui bahwa tanggung jawab yang diembannya tidaklah mudah. Ia menegaskan akan tetap berupaya mengawal proses hukum secara objektif demi mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Tugas saya cukup berat untuk melanjutkan proses hukum ini sekaligus mengungkap kebenaran materiil perkara,” ujar Jeri kepada awak media usai persidangan.

Bukti DNA Dibuka di Persidangan, Suasana Langsung Memanas

Ketegangan di ruang sidang mencapai puncaknya saat Jaksa Penuntut Umum membacakan hasil pemeriksaan DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Dalam dokumen yang dibacakan di hadapan majelis hakim, bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian perkara (TKP) dinyatakan identik dengan DNA korban, almarhum Budi.

Bukti ilmiah tersebut menjadi salah satu poin penting yang memperkuat konstruksi perkara yang dibangun oleh JPU.

Namun demikian, pihak terdakwa tetap mempertahankan bantahannya terhadap sejumlah alat bukti yang diajukan di persidangan.

Ririn Bantah Rekaman CCTV

Meski hasil uji forensik DNA dipaparkan di hadapan majelis hakim, terdakwa Ririn Rifanto melalui kuasa hukumnya tetap membantah keterlibatannya sebagaimana yang tergambar dalam rekaman kamera pengawas.

“Bahwa di CCTV itu bukan saya,” tegas Ririn saat memberikan tanggapan terhadap rekaman yang diputar dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menambah dinamika persidangan yang kini memasuki fase penentuan sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.

Sikap Priyo Berbeda, Pilih Kooperatif

Berbeda dengan Ririn, terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni Priyo Bagus Setiawan bin (Alm) Murjono, menunjukkan sikap yang lebih kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

Menurut catatan persidangan, Priyo secara konsisten membenarkan keterangan para saksi maupun alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sejak awal persidangan.

Perbedaan sikap kedua terdakwa tersebut menjadi salah satu sorotan yang menarik perhatian para pengamat hukum dan masyarakat yang mengikuti jalannya perkara.

FRIC Jabar Kawal Hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Ketua FRIC DPW Jawa Barat, Widaningsih, yang turut memantau langsung jalannya persidangan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurutnya, pengawasan publik terhadap proses peradilan sangat penting untuk memastikan tegaknya keadilan dan transparansi hukum bagi masyarakat.

“Kami akan terus memantau hingga perkara ini memiliki kepastian hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Tuntutan Jaksa Jadi Penentu Arah Perkara

Majelis Hakim akhirnya menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (18/6/2026) pukul 13.00 WIB.

Sidang berikutnya diperkirakan menjadi salah satu agenda paling menentukan dalam perjalanan perkara ini. Selain pembuktian tambahan yang diajukan para pihak, Jaksa Penuntut Umum juga dijadwalkan membacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.

Akankah tuntutan jaksa memperkuat dugaan keterlibatan para terdakwa? Ataukah pembelaan yang disiapkan kubu terdakwa mampu mengubah arah persidangan? Jawabannya akan mulai terungkap dalam sidang yang tinggal menghitung jam.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *