Gorontalo, Bone Bolango | CYBERNUSANTARA1.ID – Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan, Senin, 25 Mei 2026.
Dalam keterangan resminya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede mengungkapkan kasus dugaan perdagangan ilegal material batu hitam yang menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
Bermula pada Jumat, 22 Mei 2026, di sebuah rumah warga di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Dari lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 259 karung berisi material batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Dari hasil penyelidikan awal, material batu hitam tersebut berasal dari lokasi tambang Batu Gergaji dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga berkisar Rp850 ribu hingga Rp900 ribu per karung,” ungkap Maruly Pardede.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang terduga pelaku, yakni JSK yang berperan sebagai pengumpul material dan H yang diduga sebagai pemodal kegiatan ilegal tersebut.
Selain mengamankan ratusan karung material batu hitam, penyidik juga menemukan fakta bahwa sebelumnya telah terjadi penjualan sebanyak 88 karung dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Dirreskrimsus menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah serius Polda Gorontalo dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Polda Gorontalo berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal maupun perdagangan hasil tambang tanpa izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak semata-mata berorientasi pada aspek pidana, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Penegakan hukum ini bukan hanya soal pidana, tetapi juga upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan sumber daya alam dimanfaatkan secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Maruly Pardede turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan maupun distribusi mineral yang tidak memiliki legalitas resmi dari pemerintah.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga sumber daya alam dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, keselamatan pekerja, hingga hilangnya potensi pendapatan negara,” ujarnya.
Polda Gorontalo, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara profesional, transparan, dan berintegritas terhadap berbagai praktik ilegal di sektor pertambangan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, maupun menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan, ketertiban usaha pertambangan, serta mencegah praktik ekonomi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
















