DSI Terbitkan Empat Surat Mandat Pembentukan Pengurus Daerah, Perluas Jangkauan Layanan Sengketa Nasional

Hukum42 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) terus memperkuat peran strategisnya dalam penyelesaian sengketa dengan menerbitkan empat surat mandat pembentukan pengurus di sejumlah wilayah Indonesia.

Keempat mandat tersebut masing-masing diberikan kepada Agus Rahmat Jaya, S.H., CPM, untuk wilayah Sulawesi Tengah, Jailan M Ali, S.Sos.I., M.Si., CPM, untuk wilayah Maluku Utara, Baharuddin KS, S.H., M.H., CPM., CPArb., untuk wilayah Jawa Barat, serta Lina Maryam, S.H., CPM., untuk pembentukan pengurus di Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DSI dalam memperluas akses layanan penyelesaian sengketa yang profesional, cepat, dan berkeadilan hingga ke berbagai daerah di Indonesia.

Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, menegaskan bahwa keempat mandat tersebut merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Kepada Saudara Agus Rahmat Jaya, Saudara Jailan M Ali, Saudara Baharuddin KS, dan Saudari Lina Maryam, saya titipkan amanah ini sebagai bentuk kepercayaan institusi. Jalankan tugas ini dengan dedikasi, kejujuran, dan semangat pengabdian kepada masyarakat,” ujar Prof. Sabela Gayo.

Ia menekankan bahwa pembentukan pengurus daerah bukan sekadar memperluas struktur organisasi, melainkan upaya menghadirkan keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat.

“DSI harus menjadi solusi nyata dalam setiap penyelesaian sengketa. Kita hadir untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, dengan pendekatan yang profesional dan humanis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo juga memberikan pesan khusus kepada keempat penerima mandat agar mampu membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah masing-masing.

“Bangun kolaborasi yang kuat, jaga nama baik institusi, dan jadikan DSI sebagai lembaga yang dipercaya serta dihormati. Integritas adalah kunci utama dalam setiap langkah yang Saudara-saudari ambil,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan harapan besar agar kehadiran DSI di Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kota Jambi dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Saya berharap keempat wilayah ini menjadi contoh keberhasilan dalam menghadirkan layanan penyelesaian sengketa yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan. Mari kita bersama-sama membangun kepercayaan publik melalui kerja nyata,” tutupnya.

Dengan diterbitkannya empat surat mandat ini, DSI semakin menegaskan eksistensinya sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang berkomitmen pada integritas, profesionalisme, dan pelayanan hukum yang merata di seluruh Indonesia. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *