Jakarta | CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) resmi menerbitkan Surat Mandat dengan Nomor: 137/A/DSI/III/2026 guna memperluas jangkauan pelayanan penyelesaian sengketa di daerah. Mandat tersebut diberikan kepada Agus Rahmat Jaya, S.H., CPM, untuk membentuk kepengurusan DSI di Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat mandat yang ditetapkan di Jakarta pada Senin, 23 Maret 2026 itu juga mencakup pembentukan Kantor Layanan DSI Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus memfasilitasi pelantikan pengurus dan peresmian kantor layanan tersebut.
Dalam isi mandat disebutkan bahwa penugasan ini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi secara berkala oleh Presiden DSI.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen DSI dalam menghadirkan keadilan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Mandat ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. DSI harus hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara adil, cepat, dan bermartabat,” ujar Prof. Sabela Gayo.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas kelembagaan. Menurutnya, setiap pengurus yang diberikan mandat harus menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas.
“Kita tidak hanya membangun struktur organisasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Integritas adalah fondasi utama dalam setiap langkah yang diambil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo menyampaikan optimisme terhadap pembentukan kepengurusan DSI di Sulawesi Tengah. Ia berharap kehadiran DSI di daerah dapat menjadi jembatan penyelesaian sengketa yang mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Saya percaya Saudara Agus Rahmat Jaya mampu menjalankan mandat ini dengan dedikasi tinggi, membangun sinergi, serta menghadirkan DSI sebagai lembaga yang profesional dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya surat mandat ini, DSI menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat peran lembaga sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas. (Red)















