Pekalongan, Jawa Tengah — Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota melaksanakan Press Release tindak pidana Narkotika, yang berlokasi di Serambi Polres Pekalongan Kota, Kamis (23/9/2021).
Dalam keterangannya Kasi Humas AKP Suparji, menerangkan, “Dari dari kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 16 September 202, tim opsnal satresnarkoba Polres Pekalongan Kota mendapatkan informasi bahwa di sekitaran Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan sering digunakan untuk transaksi peredaran narkoba,” terangnya kepada awak media.
“Selanjutnya, tim bergerak dan pada hari Kamis tanggal 16 September 2002 yang mana tim berhasil mengamankan seseorang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa sabu dibawa ke kantor Polres Pekalongan Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Suparji.
Lebih lanjut Kasi Humas AKP Suparji mengatakan, “Tim opsnal satresnarkoba Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga akan adanya transaksi-transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran TKP atas dasar informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan adalah A 1,” katanya.
“Selanjutnya Tim opsnal satresnarkoba Polres Pekalongan Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan barang bukti lain diantaranya Barang bukti 1 (Satu) paket sabu dengan berat bruto 0,51 gram terbungkus plastik klip dan 2 (dua) buah HP redmi warna putih dan biru yang mana tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pekalongan Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya
“Para tersangka berjumlah Tiga orang diantaranya berinisial KM 25 tahun, NS 25 tahun dan RTP 25 tahun dan para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” papar Suparji.
“Untuk para tersangka, mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana dengan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar,” ucapnya.
“Kami berharap kepada warga dan masyarakat kota Pekalongan agar jauhi narkoba atau sejenisnya, selain membuat penggunanya mengalami ketergantungan, dampak lain yang dirasakan adalah di kehidupan keluarga akan mengalami keterpurukan ekonomi,” Imbaunya.
“Untuk itu, dimohon untuk seluruh warga Kota Pekalongan agar bersama-sama memerangi narkoba dengan menjauhi dan melaporkan setiap ada hal yang mencurigakan kepala kepolisian,” tegas Kasi Humas Polres Pekalongan Kota AKP Suparji.
(Ariyanto)