Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Diskusi mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi momentum penting bagi kalangan advokat untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas pendampingan hukum. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan diskusi yang digelar di Kayla Hotel Bandung pada Rabu (7/3/2026), yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Parlindungan Banjarnahor, advokat yang juga anggota Kongres Advokat Indonesia DPD Jawa Barat serta menjabat sebagai Sekretaris di Yayasan Badega Garuda Sakti. Diskusi berlangsung hangat dan sarat nuansa edukatif dengan menghadirkan sejumlah tokoh hukum sebagai narasumber.

Hadir sebagai pembicara utama di antaranya Irfan Arifian, Ketua DPC Kota Bandung, serta Syahrul Machmud, Hakim Tinggi pada peradilan umum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana. Sementara itu, Ketua DPD KAI Jawa Barat Deny MR Ramdhany hadir sebagai keynote speaker.
Dalam pemaparannya, Syahrul Machmud menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam menata kembali posisi advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut menempatkan advokat sebagai aktor yang lebih aktif dan strategis dalam setiap tahapan proses hukum.
“Pengaturan hak advokat dalam KUHAP baru merupakan langkah progresif untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan serta memastikan proses peradilan berjalan objektif dan berkeadilan. Peran advokat kini ditempatkan setara dengan aparat penegak hukum lainnya, sejalan dengan prinsip due process of law,” jelasnya.
Sementara itu, Parlindungan Banjarnahor menilai kegiatan diskusi tersebut menjadi sarana penting bagi para advokat, khususnya di Jawa Barat, untuk meningkatkan kapasitas intelektual sekaligus memperdalam pemahaman mengenai hukum acara pidana yang terus berkembang.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarpenegak hukum agar implementasi KUHAP dan KUHP yang baru dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Advokat harus siap menghadapi perubahan regulasi. Kita dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas intelektual dan memperkuat pemahaman terhadap hukum acara pidana, sehingga proses pendampingan hukum dapat berjalan profesional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Parlindungan Banjarnahor juga menyoroti pentingnya membangun soliditas dan kebersamaan di kalangan advokat, terutama melalui forum-forum diskusi yang bersifat edukatif.
Kegiatan kemudian ditutup dengan buka puasa bersama yang menjadi momentum mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat kekeluargaan di antara para advokat yang hadir.
Ia berharap kegiatan diskusi semacam ini dapat menjadi agenda rutin organisasi advokat, sehingga para praktisi hukum, khususnya advokat yang masih relatif baru, dapat terus memperdalam wawasan hukum dan meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas pendampingan di lapangan.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap advokat dapat semakin memahami konsep hukum secara komprehensif sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas profesi,” pungkasnya. (Red)










