Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Dugaan peredaran obat-obatan keras golongan G kembali mencuat di Kota Bandung. Aktivitas transaksi obat seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl dilaporkan terpantau di sebuah lokasi di Jalan Perintis, kawasan Sarijadi, Kota Bandung, pada Senin (9/3/2026).
Dari pantauan di lapangan, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras tersebut sepintas tampak seperti warung biasa. Namun di balik aktivitas jual beli yang terlihat sederhana, tempat tersebut diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Ironisnya, para pembeli yang datang ke lokasi tersebut mayoritas terlihat merupakan kalangan anak muda. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terlebih peredaran obat keras tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hingga membahayakan kesehatan.
Peredaran obat keras tanpa izin sendiri merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat hukum. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, pengawasan peredaran obat juga berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas memastikan obat-obatan yang beredar memenuhi standar keamanan dan hanya didistribusikan melalui jalur resmi.
Munculnya dugaan praktik penjualan obat keras di wilayah permukiman ini menjadi sorotan, terlebih aktivitas tersebut terjadi di tengah bulan suci Ramadan ketika masyarakat diharapkan menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindaklanjuti temuan tersebut agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jika dugaan ini terbukti benar, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik penjualan obat keras ilegal yang dinilai meresahkan warga. (Red)










