Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Aktivitas distribusi minuman beralkohol di Kota Bandung pada bulan suci Ramadan kembali menjadi sorotan. Sejumlah awak media yang melakukan pemantauan lapangan menemukan dugaan masih berlangsungnya pengiriman atau suplai minuman beralkohol ke sejumlah toko hingga tempat hiburan malam yang disinyalir tidak memiliki izin resmi.
Pemantauan tersebut dilakukan berdasarkan hasil diskusi dan evaluasi redaksi dalam rangka pengawasan kegiatan selama Ramadan, sekaligus mengacu pada Surat Edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar Tahun 2026. Surat edaran tersebut merujuk pada Pasal 73 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang menegaskan bahwa sejumlah usaha hiburan dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Jenis usaha yang dimaksud antara lain bar, klub malam, diskotik, serta tempat karaoke. Selain larangan operasional, pengiriman atau distribusi minuman beralkohol ke tempat-tempat tersebut juga menjadi perhatian, terutama apabila dilakukan tanpa perizinan resmi.
Dalam kegiatan penelusuran lapangan, tim media berupaya memastikan beberapa hal, di antaranya:
- Dugaan aktivitas pengiriman atau suplai minuman beralkohol yang tetap berjalan selama Ramadan.
- Distribusi barang ke toko-toko yang dicurigai tidak memiliki izin resmi.
- Keabsahan dokumen atau faktur pengiriman barang yang berpotensi tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Pada tanggal 7 Maret 2026, awak media mencoba melakukan klarifikasi kepada salah satu pihak perusahaan distributor, yakni PT Perkasa Gemilang Distrindo. Salah satu staf perusahaan tersebut menyampaikan bahwa saat ini tidak ada aktivitas pengiriman atau suplai yang dilakukan.

Meski demikian, berdasarkan temuan di lapangan, tim redaksi wilayah Bandung masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Beberapa bukti dan data yang diklaim diperoleh di lapangan tengah diverifikasi untuk memastikan apakah terdapat aktivitas distribusi yang bertentangan dengan aturan yang berlaku selama Ramadan.
Redaksi menyatakan bahwa rencana rilis berita lanjutan akan disertai dengan fakta dan data lapangan sebagai bagian dari upaya kontrol sosial serta transparansi publik terhadap pelaksanaan regulasi daerah.
Di sisi lain, publik juga berharap Pemerintah Kota Bandung melalui instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dapat melakukan pengawasan lebih ketat selama Ramadan, khususnya terhadap operasional tempat hiburan malam maupun distribusi minuman beralkohol yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan daerah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Perda Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012, yang mengatur penyelenggaraan usaha kepariwisataan serta kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi aturan operasional, termasuk pada periode tertentu seperti bulan Ramadan. (Red)










