Resto Dikichi Disorot, Sejumlah Izin Belum Tercatat di DPMPTSP Kota Bandung

BERITA UTAMA185 Dilihat
banner 468x60

Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Operasional Resto Dikichi di Jalan Terusan Pasir Koja, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, menjadi sorotan setelah sejumlah perizinan penting disebut belum tercatat dalam database DPMPTSP Kota Bandung.

Dari informasi yang dihimpun menunjukkan beberapa izin yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha belum terdata, di antaranya izin reklame, izin pemanfaatan jalan masuk, serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko rendah, pelaku usaha memang dapat memulai operasional setelah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, penyelenggaraan reklame memiliki ketentuan khusus. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025 dan Perwal Nomor 25 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan reklame, Pasal 28 menegaskan bahwa setiap penyelenggara reklame wajib memperoleh izin terlebih dahulu sebelum pemasangan dilakukan.

Di luar persoalan reklame, dugaan penggunaan air tanah untuk operasional restoran juga memunculkan pertanyaan. Apabila pengambilan air tanah dilakukan tanpa izin, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan lingkungan dan berdampak pada potensi penerimaan Pajak Air Tanah serta Pajak Reklame yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Saat dihubungi, Aam selaku Legal Dikichi, membenarkan bahwa terdapat sejumlah perizinan lanjutan yang masih dalam tahap proses. Namun, ia menegaskan bahwa sebelum usaha berjalan, pihaknya telah mengantongi izin dasar.

“Terkait perizinan sebelum usaha berjalan, kami sudah memiliki NIB, Sertifikat Standar (Izin Usaha), PKPLH (izin lingkungan), dan PBG juga sudah ada,” ujar AAM dalam keterangannya, Jumat (20/2).

Ia menjelaskan, dalam sistem perizinan berbasis risiko terdapat kewajiban atau komitmen pengusaha yang harus dipenuhi setelah usaha memasuki tahap operasional dan/atau komersial. Kewajiban tersebut dikenal sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

“PB-UMKU adalah perizinan yang diperlukan pada saat pelaksanaan tahap operasional atau komersial. Jenisnya beragam, bisa berupa izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, sertifikat, hingga surat keterangan,” jelasnya.

Karena bergerak di bidang restoran dengan KBLI 56101, lanjut AAM, salah satu kewajiban PB-UMKU yang harus dipenuhi adalah SLHS.

“Kami mempunyai kewajiban PB-UMKU, di antaranya SLHS. Saat ini sedang berproses karena ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.

Terkait izin reklame, ia juga menyebut proses pengajuan sedang berjalan dan ID izin telah terdaftar dalam sistem. Pihaknya mengklaim sebelumnya telah melakukan audiensi dengan DPMPTSP Kota Bandung dan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabintar) guna berkonsultasi terkait kewajiban perizinan tersebut.

Meski demikian, fakta bahwa operasional usaha telah berjalan sementara sejumlah komitmen izin belum rampung tetap memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap tenggat pemenuhan komitmen.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak manajemen restoran menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan teknis dan mengarahkan seluruh pertanyaan kepada tim legal perusahaan. Upaya konfirmasi lanjutan juga kembali dirujuk pada satu narahubung yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Bandung terkait langkah pembinaan atau evaluasi terhadap usaha tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perizinan bukan sekadar formalitas administratif. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan konsumen, ketertiban ruang publik, serta perlindungan pendapatan daerah. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed