Tangerang, CYBERNUSANTARA1.ID — Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) serta Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement/MoA), Selasa (6/1/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan antara Universitas Insan Pembangunan Indonesia dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI), sementara MoA ditandatangani antara Fakultas Hukum UNIPI dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Rektorat Lantai 5 UNIPI, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dalam suasana khidmat dan penuh semangat kolaboratif.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat hubungan antara dunia akademik dan lembaga profesional di bidang penyelesaian sengketa, khususnya arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR), baik di tingkat nasional maupun internasional.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., dalam pernyataannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan MoA ini merupakan komitmen bersama untuk membangun sumber daya manusia hukum yang unggul dan berintegritas.

“Kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi merupakan fondasi strategis untuk mencetak lulusan hukum yang memiliki pemahaman teoritis sekaligus keterampilan praktis dalam penyelesaian sengketa modern, yang berkeadilan, efektif, dan bermartabat,” ujar Prof. Sabela.
Ia menambahkan, kolaborasi antara DSI dan UNIPI akan diarahkan pada berbagai program konkret, seperti kuliah tamu, pelatihan dan sertifikasi profesi, riset kolaboratif, pengabdian kepada masyarakat, hingga program magang dan penguatan kompetensi mahasiswa Fakultas Hukum.
Dari pihak Universitas Insan Pembangunan Indonesia, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Dra. Francisca Sestri G, M.M. selaku Rektor UNIPI, didampingi Dwi Ferdiyatmoko C. K., S.Pd., M.M. (Wakil Rektor I Bidang Akademik), Dr. Winanti, S.Kom., M.M., M.Kom. (Wakil Rektor II Bidang SDM dan Akreditasi), serta Dr. Istajib Kulla Himmy’Azz, S.ST., M.M. (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama).
Turut hadir pula Sucipto Basuki, S.Kom., M.T. selaku Ketua SPMI dan Dr. Dhaniel Hutagalung sebagai Dekan sekaligus Ketua Program Studi Hukum UNIPI, yang menjadi ujung tombak pelaksanaan teknis kerja sama ini di lingkungan Fakultas Hukum.
Sementara dari jajaran Dewan Sengketa Indonesia, Presiden DSI didampingi oleh Sri Gustini, S.H., M.A., CPL., CPCLE., CPM., CPArb, Dr. Hera, S.E., M.M., CPM, serta Muhammadi Alfarabi, S.H., M.H., CPL., CPCLE., CPM., CPArb.
Melalui penandatanganan MoU dan MoA ini, UNIPI dan DSI menegaskan komitmen bersama untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, menjunjung tinggi integritas, serta berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan dalam praktik penyelesaian sengketa di Indonesia.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










