banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat, Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA., turut menghadiri Seminar Nasional bertema “Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa melalui Restorative Justice” yang digelar Universitas Langlangbuana (Unla) bekerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Rabu (10/12/2025), di Kampus Unla, Jalan Karapitan, Kota Bandung.

Menariknya, selain sebagai pimpinan organisasi advokat, Adv. Deny juga hadir sebagai mahasiswa Program Magister (S2) Universitas Langlangbuana. Ia menilai bahwa mediasi merupakan instrumen yang sangat penting dalam sistem peradilan modern, khususnya dalam perkara perdata yang kini semakin banyak diselesaikan melalui jalur damai.

Ketua DPD KAI Jabar, Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA.

“Dalam praktik persidangan, khususnya perkara perdata, mediasi saat ini sudah banyak dilakukan dan terbukti efektif dalam menciptakan penyelesaian yang lebih berkeadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemaparan para narasumber dalam seminar tersebut, perkara pidana pun sangat dimungkinkan untuk diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan pendekatan restorative justice, sepanjang memenuhi syarat hukum yang berlaku.

“Ini menjadi wawasan yang sangat berharga. Ternyata tidak hanya perkara perdata, perkara pidana pun kini semakin terbuka ruang penyelesaiannya melalui pendekatan restoratif,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Sebagai mahasiswa sekaligus advokat, Adv. Deny mengaku sangat mendukung penuh kegiatan seminar semacam ini, karena dinilai mampu meningkatkan kapasitas profesional advokat dalam menangani perkara secara lebih humanis dan berkeadilan.

“Saya sebagai mahasiswa dan juga sebagai advokat tentu sangat mendukung seminar seperti ini, karena benar-benar menambah wawasan dan meningkatkan kemampuan saya sebagai advokat,” katanya.

Ia pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Universitas Langlangbuana dan Dewan Sengketa Indonesia atas terselenggaranya kegiatan ilmiah yang sarat manfaat tersebut.

“Secara pribadi saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Unla dan DSI. Ini adalah kontribusi nyata bagi pengembangan dunia hukum dan advokat di Indonesia,” pungkasnya.

UNLA–DSI Teken MoU Buka Program S3 Doktor Ilmu Hukum APS

Dalam kesempatan yang sama, Universitas Langlangbuana (Unla) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) secara resmi meneken Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoA) dalam rangka pembukaan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum dengan konsentrasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).

Kegiatan ini diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta pemerhati penyelesaian sengketa, dan dimoderatori oleh Dr. Baharudin K.S., S.H., M.H. Seminar nasional ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat budaya mediasi serta pengembangan keadilan restoratif, khususnya di Jawa Barat.

 

Rektor UNLA: Mediator Harus Memanusiakan Manusia

Rektor Universitas Langlangbuana, Irjen Pol. (P) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian sengketa berbasis restorative justice harus berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan dan budaya bangsa.

“Peran mediator sejatinya adalah memanusiakan manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut memberikan dasar hukum kuat bagi penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, serta menjunjung tinggi prinsip musyawarah dan keadilan.

DSI Dorong Advokat Prioritaskan Mediasi

Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi nasional dengan sekitar 30 organisasi advokat di Indonesia.

“Setelah advokat menerima kuasa, kewajiban profesionalnya adalah menawarkan dan mengupayakan mediasi secara sungguh-sungguh. Bila diabaikan, itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Berdasarkan survei di 53 Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Jawa Barat, hingga Desember 2024 tercatat sekitar 250.000 perkara masuk ke berbagai lingkungan peradilan.

“Mediator tidak perlu khawatir kekurangan perkara. Justru tantangannya adalah menyiapkan ekosistem mediasi yang profesional dan representatif,” ujarnya.

Kelas Internasional S3 Hukum Diresmikan

Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan MoU–MoA, penyerahan plakat antara Rektor Unla dan Presiden DSI, serta pemotongan tumpeng sebagai simbol Peresmian Kelas Internasional Program Doktor Ilmu Hukum.

Dua narasumber utama turut menguatkan seminar, yakni Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM, CParb dari Mahkamah Agung RI dan Dr. Eni Dasuki, S.H., M.H. yang memaparkan konsep mediasi dan keadilan restoratif secara komprehensif.

Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang mencerminkan tingginya antusiasme peserta terhadap penguatan peran mediasi dalam sistem hukum nasional.

 

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *