UNLA & DSI teken MoU Perkuat Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bumi Pasundan Jawa Barat

banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Universitas Langlangbuana (Unla) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoA) dalam rangka penguatan sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), sekaligus pembukaan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum dengan konsentrasi APS.

Penandatanganan kerja sama tersebut dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertema “Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa melalui Restorative Justice”, yang digelar di Kampus Unla, Jalan Karapitan No. 116, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Kegiatan ini diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta pemerhati penyelesaian sengketa. Seminar dipandu oleh Dr. Baharudin K.S., S.H., M.H., dan menjadi momentum strategis dalam memperkuat budaya mediasi serta mengakselerasi pengembangan keadilan restoratif, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Rektor UNLA: Mediator Harus Memanusiakan Manusia

Rektor Universitas Langlangbuana, Irjen Pol. (P) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa ilmu hukum dan penyelesaian sengketa berbasis restorative justice harus senantiasa berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan budaya bangsa.

Menurutnya, peran mediator sejatinya adalah memanusiakan manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

“Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip musyawarah, keadilan, dan kesetaraan para pihak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa mediator memiliki posisi strategis dalam menghadirkan win-win solution yang berkeadilan bagi para pihak yang bersengketa.

DSI Dorong Advokat Wajib Utamakan Mediasi

Sementara itu, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan strategis dengan sekitar 30 organisasi advokat di seluruh Indonesia sebagai bagian dari konsolidasi nasional.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, serta mengoptimalkan peran advokat dalam mendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.

“Setelah seorang advokat menandatangani surat kuasa, maka salah satu kewajiban profesional yang melekat adalah menawarkan dan mengupayakan mediasi secara sungguh-sungguh. Pengabaian terhadap kewajiban ini bahkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik profesi advokat,” tegasnya.

Prof. Sabela juga berharap dari Universitas Langlangbuana lahir mediator-mediator profesional yang berintegritas, berkapasitas akademik tinggi, serta memiliki keberpihakan kuat pada keadilan substantif.

Berdasarkan hasil survei terhadap 53 Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Jawa Barat, hingga Desember 2024 tercatat sekitar 250.000 perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Pengadilan Militer.

“Dengan jumlah perkara yang sangat besar tersebut, mediator tidak perlu khawatir kekurangan perkara. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada bagaimana menyiapkan ruang, sarana, dan ekosistem mediasi yang profesional dan representatif,” ungkapnya.

MoU–MoA dan Peresmian Kelas Internasional S3 Hukum

Usai rangkaian sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Universitas Langlangbuana dan DSI, yang kemudian diperkuat melalui penandatanganan MoA antara Fakultas Hukum Unla dan DSI sebagai bentuk penguatan kerja sama di bidang pendidikan, sertifikasi, serta pengembangan mediator profesional.

Sebagai simbol kemitraan strategis, dilakukan pula penyerahan plakat antara Rektor Unla dan Presiden DSI, yang ditutup dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai tanda peresmian Kelas Internasional Program Doktor Ilmu Hukum.

Paparan Narasumber: Mediasi dan Keadilan Restoratif

Dalam sesi seminar, panitia menghadirkan dua narasumber utama yang kompeten di bidangnya. Narasumber pertama, Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM, CParb, yang menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI), memaparkan pengalaman empiris praktik mediasi di pengadilan.

Ia mengulas berbagai tantangan yang dihadapi mediator, sekaligus menekankan pentingnya peningkatan kualitas, profesionalitas, dan integritas mediator guna mewujudkan keadilan yang efektif dan bermartabat.

Sementara itu, narasumber kedua, Dr. Eni Dasuki, S.H., M.H., memaparkan secara komprehensif tentang peran mediator dalam kerangka restorative justice. Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan bertumpu pada pemulihan hubungan, pemulihan kerugian, serta pemulihan keseimbangan sosial di antara para pihak.

Menurutnya, sengketa tidak selalu berakar dari persoalan hukum, melainkan sering kali dipicu oleh persoalan sosial, ekonomi, budaya, hingga kegagalan komunikasi.

Diskusi Interaktif, Peserta Antusias

Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias menggali berbagai materi yang disampaikan oleh para narasumber. Diskusi yang berjalan dinamis dan reflektif tersebut mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap penguatan peran mediasi dan penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum nasional.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *