CIREBON | CYBERNUSANTARA1.ID — Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Jumat, 16 Januari 2026. Dalam kegiatan penyakit masyarakat (pekat) tersebut, petugas berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merek, termasuk miras tradisional jenis ciu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan razia tersebut. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ratusan botol miras tersebut disita dari berbagai lokasi di Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon. Para penjual miras tersebut langsung kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Imara Utama, Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan, razia miras akan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, mulai dari tingkat Polresta hingga Polsek jajaran, sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas.
Selain itu, Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan 0811-2497-497. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti, dan petugas akan mendatangi lokasi dalam waktu singkat,” tegasnya.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Sumber: Bidang Humas Polda Jawa Barat










