Update: Skandal Dana Talang Desa Mekar Galih, Korban Tolak Damai Bendahara Desa Jadi Tersangka 

banner 468x60

CIANJUR, CYBERNUSANTARA1.ID — Berita update terbaru terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala Desa dan Bendahara Desa Cimekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, mulai mendapat titik terang.

Pihak kepolisian Satreskrim Polres Cianjur kini menetapkan (PA) sebagai tersangka dalam Kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, Ayu Ida yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke  Polres Cianjur.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Polres Cianjur kini menetapkan (PA) sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Bendahara Desa Akhirnya Buka Suara

Kepada awak media, Advokat AA Jaelani, S.H., CLD, CLCT, CCLM., selaku kuasa hukum Ayu Ida membeberkan bahwa Bendahara desa telah berulang kali mendatangi rumah kliennya, meminta agar laporan polisi yang sudah dibuat segera dicabut, dan diselesaikan secara kekeluargaan. PA mengakui bahwa uang ratusan juta rupiah yang diterimanya bukan digunakan pribadi, melainkan telah diserahkan kepada kepala Desa Mekar Galih.

“Bendahara desa pernah datang ke rumah klien saya beberapa kali, meminta agar laporan di Polres Cianjur dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan, tapi klien kami sudah menegaskan bahwa tidak akan mencabut laporan jika uang belum dikembalikan,” ungkapnya kepada awak media, Minggu 12 Oktober 2025.

Kuasa Hukum: Apresiasi Polisi, Desak Penangkapan

Advokat AA Jaelani, S.H., CLD, CLCT, CCLM, yang juga dikenal sebagai pengacara di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan kepercayaan dan jabatan publik yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Cianjur yang telah menetapkan tersangka terhadap pelaku penipuan dan penggelapan dana talangan milik klien kami,” ujar Jaelani.

“Namun, kami juga mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka, demi memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor, tanpa adanya intervensi atau upaya mengaburkan fakta,” tegasnya.

Menurut Jaelani, laporan yang dibuat oleh kliennya bukan semata karena kerugian finansial, melainkan karena adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa yang semestinya mengelola dana dengan penuh tanggung jawab.

Sorotan Publik: Transparansi Dana Desa Kembali Dipertanyakan

Kasus ini kembali membuka mata publik akan rapuhnya sistem pengawasan keuangan desa. Meski pemerintah telah menyalurkan anggaran miliaran rupiah setiap tahun ke desa-desa di seluruh Indonesia, namun pengawasan dan akuntabilitasnya masih kerap longgar.

Jika benar terbukti bahwa uang ratusan juta tersebut diserahkan dari bendahara kepada kepala desa, maka rantai tanggung jawab hukum tidak berhenti pada satu pihak saja. Polisi pun kini diminta untuk mengusut tuntas keterlibatan kepala desa, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang turut menikmati dana tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Mekar Galih dan bendahara desa untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *