Kasus Dugaan Penipuan Dana Talangan Fantastis, Kades dan Bendahara Desa Mekar Galih Dilimpahkan ke Kejari Cianjur

banner 468x60

CIANJUR | CYBERNUSANTARA1.ID — Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana talangan bernilai fantastis yang menyeret Kepala Desa Mekar Galih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, berinisial TD, bersama Bendahara Desa PA, resmi memasuki tahap penuntutan.

Setelah menjalani proses penahanan selama kurang lebih 60 hari di Polres Cianjur, berkas perkara kedua aparatur desa tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur untuk proses hukum selanjutnya.

Sumber yang dihimpun menyebutkan, selama masa penahanan, baik Kepala Desa maupun Bendahara Desa Mekar Galih tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara non-litigasi, sehingga penanganan kasus berlanjut hingga ke meja jaksa penuntut umum.

Adv. Aa Jaelani, S.H., M.H., CLD.

Kuasa Hukum Pelapor: Penegakan Hukum Harus Objektif dan Transparan

Kuasa hukum pelapor, Adv. Aa Jaelani, S.H., M.H., CLD., menegaskan bahwa perkara ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas, khususnya dalam kasus yang melibatkan pejabat publik di tingkat desa.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Kejaksaan diharapkan mampu membuktikan perkara ini dengan alat bukti yang kuat dan objektif, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak,” ujar Aa Jaelani kepada awak media, Kamis (15/1/2026).

Lebih lanjut, Jaelani menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara tersebut.

“Pengadilan Negeri Cianjur diharapkan dapat memutus perkara ini secara bijak, objektif, dan berdasarkan hukum yang berlaku. Hakim perlu mempertimbangkan seluruh alat bukti serta argumentasi hukum yang disampaikan di persidangan agar putusan yang dijatuhkan benar-benar adil seadil-adilnya,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Penipuan Modus Dana Talangan

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan tindak pidana ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Bendahara Desa PA disebut-sebut meminjam dana pribadi korban hingga ratusan juta rupiah, dengan alasan atas perintah langsung Kepala Desa TD, untuk keperluan operasional pemerintahan desa.

Tak hanya itu, korban juga dijanjikan pengembalian dana setelah Dana Desa cair, bahkan disertai iming-iming keuntungan mencapai 30 persen. Namun kenyataannya, hingga lebih dari empat tahun berlalu, dana tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Sudah lebih dari empat tahun uang itu tidak kembali. Janji-janji hanya disampaikan secara lisan tanpa realisasi. Upaya mediasi tidak pernah membuahkan hasil, bahkan janji pemberian jaminan berupa rumah hanya sebatas ucapan,” ungkap Aa Jaelani.

Menanti Sikap Resmi Aparat Penegak Hukum

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Cianjur terkait perkembangan terakhir penanganan perkara tersebut maupun konstruksi hukum yang akan dibawa jaksa dalam proses penuntutan.

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Kejaksaan Negeri Cianjur, publik kini menanti bagaimana proses hukum akan berjalan di pengadilan, sekaligus berharap perkara ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan desa.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *