Bali, CYBERNUSANTARA1.ID — Indonesia mencatat tonggak sejarah baru dalam pembaruan hukum non-litigasi. Hal tersebut terungkap dalam gelaran acara Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2025 yang dilaksanakan di Bali pada 8 November 2025, pemerintah dan para ahli hukum menyepakati sebuah langkah monumental yakni Pembiayaan Mediator Pro Bono oleh Negara.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif yang akan memastikan akses keadilan bagi masyarakat kecil, memperkuat semangat penyelesaian sengketa damai, dan menegaskan bahwa negara hadir di titik paling dekat dengan keresahan rakyat.
Untuk pertama kalinya, Indonesia melangkah menuju sistem di mana penyelesaian sengketa dapat diakses tanpa biaya, tanpa stigma, dan tanpa hambatan ekonomi, sebuah pendekatan yang dipuji komunitas hukum internasional.
Prof. Sabela Gayo: “Ketika negara membiayai mediator, negara sedang membiayai kedamaian rakyatnya”
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI., menyampaikan pandangan penuh makna terhadap kebijakan ini.
“Pembiayaan mediator pro bono adalah revolusi moral dalam sistem hukum kita. Negara tidak hanya mengatur, tetapi memeluk warganya melalui jaminan akses keadilan,” ungkapnya.
“Ketika negara membiayai mediator, negara bukan sekadar membayar jasa profesional. Negara sedang membiayai kedamaian, memulihkan hubungan sosial, dan menjaga kehormatan warga kecil dari proses hukum yang menakutkan,” tutur Prof. Sabela Gayo yang diapresiasi oleh para akademisi hukum internasional.
Makna Strategis Pembiayaan Mediator Pro Bono
Kebijakan ini dipandang strategis pada empat level:
1. Akses Keadilan untuk Semua
- Rakyat kecil yang memiliki sengketa perdata, keluarga, tanah, atau ketenagakerjaan kini dapat menyelesaikan kasus tanpa memikul biaya mediasi.
2. Efisiensi Negara
- Setiap sengketa yang selesai melalui mediasi mengurangi beban perkara di pengadilan dan menghemat anggaran litigasi.
3. Transformasi Budaya Hukum
- Mediasi dipahami sebagai ruang dialog, bukan arena saling mengalahkan.
4. Pemulihan Sosial
- Mediasi memulihkan hubungan antarwarga — bukan merusaknya seperti proses hukum yang konfrontatif.
DSI Perlihatkan Kekuatan SDM Nasional untuk Mendukung Program Ini
DSI mencatat kekuatan SDM yang sangat besar dalam penyelesaian sengketa non-litigasi diantaranya :
- 6.000 Mediator
- 148 Konsiliator
- 250 Ajudikator
- 859 Arbiter
- 125 Praktisi Dewan Sengketa
Dalam pemaparannya Prof. Sabela mengatakan, “6.000 mediator yang kita miliki adalah ujung tombak negara dalam menghadirkan keadilan humanis. Mereka bukan sekadar profesional; mereka adalah penjaga kedamaian republik,” ucapnya dengan tegas.
Dengan jumlah ini, pembiayaan mediator pro bono oleh negara dapat diimplementasikan secara nasional, dari pusat hingga daerah.
Standarisasi Global Melalui Pelatihan Internasional DSI–AIDRA
Untuk memastikan mediator Indonesia memiliki kompetensi global, DSI telah menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Publik Internasional bersama Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA) dengan berbagai Materi pelatihan meliputi:
- teknik mediasi internasional,
- etika mediator lintas negara,
- penyusunan perjanjian damai yang dapat dieksekusi,
- penanganan sengketa publik dan komersial modern.
Langkah ini membawa mediator Indonesia setara dengan standar internasional.
Tokoh Internasional Apresiasi Kebijakan Pro Bono Indonesia
Forum akbar ini turut dihadiri tokoh internasional yakni :
- Abe Quadan, President AIDRA
- Puan Mursidah, Malaysian International Mediation Center
- Ratusan mediator dan arbiter DSI dari berbagai provinsi
Mereka menilai kebijakan pembiayaan mediator pro bono sebagai “model akses keadilan berkeadaban” yang dapat diadopsi oleh negara-negara ASEAN.
“Keadilan sejati adalah keadilan yang dapat dijangkau oleh yang paling lemah sekalipun. Dan melalui mediator pro bono, negara memastikan bahwa setiap warga, siapa pun dia, berhak atas ruang damai,” tandasnya.
Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










