UU Ajudikasi Diinisiasi: Indonesia Susun Mekanisme Baru Penyelesaian Sengketa Administratif di Luar Pengadilan

banner 468x60

Bali, CYBERNUSANTARA1.ID — Dalam lanskap hukum modern yang ditandai oleh kompleksitas administrasi negara, Dewan Sengketa Indonesia mengambil langkah progresif dengan mendorong Pembentukan Undang-Undang Ajudikasi. Gagasan monumental ini mengemuka dalam Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2025 yang berlangsung di Bali pada 8 November 2025.

UU Ajudikasi digadang-gadang sebagai pilar baru penyelesaian sengketa administratif di luar pengadilan, menjawab kebutuhan hukum yang semakin menuntut efisiensi, kepastian, serta keadilan substantif di luar proses litigasi yang panjang dan membebani.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Prof. Sabela Gayo: “Ajudikasi adalah reformasi intelektual sistem administrasi keadilan Indonesia”

Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI., merupakan tokoh sentral yang mengadvokasi kelahiran UU Ajudikasi.

UU Ajudikasi adalah rekayasa besar terhadap sistem hukum administrasi kita. Ia memperjelas jalur penyelesaian sengketa administratif di luar pengadilan, memberikan kepastian hukum tanpa harus terkungkung oleh kerumitan litigasi,” ucap Prof. Sabela Gayo menegaskan.

“Ajudikasi bukan hanya mekanisme teknis, tetapi transformasi cara negara merespons sengketa. Ia memperkuat akuntabilitas administrasi dan mempercepat keadilan,” tambahnya.

Nada akademis Prof. Sabela menggugah peserta forum, yang mana menegaskan bahwa negara modern membutuhkan jalur penyelesaian sengketa administratif yang adaptif, efisien, dan konsisten dengan prinsip good governance.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

UU Ajudikasi: Jawaban atas Kerumitan Administrasi Modern

Menurut Prof. Sabela Gayo, UU Ajudikasi dirancang untuk mengatur:

  1. Mekanisme ajudikasi administratif non-pengadilan yang jelas dan terukur.
  2. Kewenangan ajudikator dalam memberikan penilaian imparsial terhadap tindakan atau keputusan administrasi negara.
  3. Kepastian terhadap upaya hukum administratif yang selama ini kerap terfragmentasi.
  4. Sistem penyelesaian cepat, sesuai prinsip swift administrative justice.
  5. Penguatan hak warga negara untuk menuntut layanan publik yang adil dan profesional.

“Dengan demikian, UU Ajudikasi menjadi solusi terhadap rigiditas sistem peradilan tata usaha negara (PTUN) yang kerap memakan waktu panjang, membutuhkan biaya tinggi, dan tidak selalu responsif terhadap kebutuhan publik,” katanya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

DSI Hadirkan SDM Ajudikator Terbesar di Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, DSI juga menunjukkan kapasitas besar SDM penyelesaian sengketa non-litigasi, yaitu:

  • 6.000 Mediator
  • 148 Konsiliator
  • 250 Ajudikator
  • 859 Arbiter
  • 125 Praktisi Dewan Sengketa

“250 ajudikator yang kami miliki adalah modal akademik dan profesional yang luar biasa untuk implementasi UU Ajudikasi. Mereka siap menjadi garda depan keadilan administratif non-pengadilan,” kata Prof. Sabela Gayo.

SDM yang besar dan kompeten ini mencerminkan kesiapan Indonesia untuk mengoperasikan UU Ajudikasi secara nasional.

Standardisasi Global: DSI–AIDRA Perkuat Kompetensi Profesi Ajudikasi

Sebagai langkah strategis, DSI terus memperkuat kompetensi para mediator, konsiliator, ajudikator, dan arbiter melalui Pelatihan Mediasi Publik Internasional bekerja sama dengan Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA) melalui berbagai Pelatihan diantaranya:

  • disiplin ajudikasi internasional,
  • standar global penyelesaian sengketa administratif,
  • etik ajudikator,
  • hingga teknik penilaian objektif terhadap keputusan administrasi publik.

Upaya ini menjadikan ajudikator Indonesia siap berkompetisi dalam lingkungan penyelesaian sengketa internasional.

Tokoh Internasional Hadir, Indonesia Disebut Calon “Administrative Justice Hub” di Asia Tenggara

Forum tersebut turut dihadiri tokoh dunia, antara lain:

  • Abe Quadan, President AIDRA
  • Puan Mursidah, Malaysian International Mediation Center
  • Ratusan mediator dan arbiter DSI dari berbagai provinsi

Kehadiran mereka memperkuat pandangan bahwa Indonesia tidak hanya menata sistem penyelesaian sengketa nasional, tetapi sedang membangun pusat dispersi penyelesaian sengketa administratif regional.

Indonesia Memasuki Era Baru Keadilan Administratif

Kelahiran UU Ajudikasi disambut sebagai momen spektakuler dalam sejarah hukum nasional. UU ini dianggap sebagai pijakan transformatif untuk:

  • memperkuat akuntabilitas administrasi negara,
  • melindungi hak-hak warga dalam relasi dengan pemerintah,
  • mempercepat penyelesaian sengketa publik,
  • dan mengurangi beban peradilan formal.

“Negara modern menyelesaikan konflik administrasi bukan dengan konfrontasi, tetapi dengan integritas ajudikasi. UU Ajudikasi adalah era baru keadilan administratif Indonesia,” pungkasnya yang menjadi highlight forum.

Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *