UU Konsiliasi: Babak Baru Hukum Damai Indonesia, Prof. Sabela Gayo Tegaskan Mufakat Adalah Identitas Bangsa

banner 468x60

Bali, CYBERNUSANTARA1.ID — Di tengah dinamika global yang serba cepat dan kompetitif, Indonesia kembali menegaskan jati dirinya sebagai bangsa yang memuliakan musyawarah.

Dalam gelaran Indonesia Arbitration Week dan Indonesia Mediation Summit 2025 di Bali gagasan besar tentang Penerbitan Undang-Undang Konsiliasi menjadi sorotan utama dan dianggap sebagai tonggak historis dalam penguatan budaya mufakat sebagai nilai luhur bangsa.

Undang-undang ini disiapkan bukan sekadar pelengkap mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi sebagai pijakan hukum baru yang menghidupkan kembali roh deliberatif, nilai gotong royong, serta prinsip dialogis yang selama ini menjadi esensi kehidupan sosial Indonesia.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Prof. Sabela Gayo: “Konsiliasi adalah jantung dari peradaban hukum Nusantara.”

Sebagai Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI., menyampaikan bahwa UU Konsiliasi bukan hanya instrumen yuridis, tetapi afirmasi identitas bangsa.

“Konsiliasi adalah jantung peradaban hukum Nusantara. Kita bukan bangsa yang memulai konflik, kita adalah bangsa yang menuntaskan sengketa dengan akal sehat, hati yang lapang, dan semangat kebersamaan,” ucapnya menegaskan.

Prof. Sabela menambahkan bahwa penerbitan UU Konsiliasi akan memperkuat posisi Indonesia dalam lanskap global penyelesaian sengketa.

“Dengan UU Konsiliasi, kita menegaskan bahwa penyelesaian sengketa bukan sekadar teknis hukum, melainkan seni menjaga harmoni, martabat, dan persaudaraan. Ini adalah hukum yang hidup dari nilai-nilai leluhur kita sendiri,” kata Prof. Sabela.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

https://cybernusantara1.id/2025/11/10/urgensi-undang-undang-mediasi-fondasi-yuridis-baru-bagi-penyelesaian-sengketa-damai-di-indonesia/

UU Konsiliasi: Membangun Jembatan Dialog Setara

Rancangan Undang-Undang Konsiliasi disambut hangat karena memperkuat lima aspek fundamental:

  1. Pengukuhan mufakat sebagai metode utama penyelesaian sengketa nasional.
  2. Pemberian legitimasi hukum terhadap proses konsiliasi dan hasilnya.
  3. Penyediaan ruang hukum yang adaptif, non-adversarial, dan berbasis kolaborasi.
  4. Penegasan peran konsiliator bersertifikat, yang memiliki kompetensi psikologis, sosial, dan hukum.
  5. Integrasi nilai Pancasila dalam penyelesaian sengketa modern.

Di tengah meningkatnya sengketa sosial, bisnis, dan hubungan keperdataan, konsiliasi dinilai sebagai alternatif elegan untuk menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan menghukum.

DSI Tampilkan Kapasitas SDM Non-Litigasi Terbesar di Indonesia

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) memperlihatkan kekuatan serius dalam menopang UU Konsiliasi melalui SDM profesional yang sangat besar yakni :

  • 6.000 Mediator
  • 148 Konsiliator
  • 250 Ajudikator
  • 859 Arbiter
  • 125 Praktisi Dewan Sengketa

“SDM penyelesaian sengketa yang kita miliki bukan hanya jumlah, tetapi kualitas. Inilah batu bata utama pembangunan hukum damai Indonesia,” paparnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya siap secara konseptual, tetapi juga siap secara operasional untuk menjalankan UU Konsiliasi secara menyeluruh.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

DSI–AIDRA Perkuat Standar Konsiliasi Bertaraf Global

DSI memantapkan langkahnya dalam meningkatkan kompetensi mediator, konsiliator, ajudikator, dan arbiter melalui:

Pelatihan Mediasi Publik Internasional yang diselenggarakan bersama Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA), pelatihan ini mencakup:

  • teknik konsiliasi lintas budaya,
  • etika penyelesaian sengketa internasional,
  • pendekatan rekonsiliasi sosial,
  • penyusunan kesepakatan damai berstandar global.

Upaya ini menjadi fondasi penting agar konsiliator Indonesia mampu bersaing dan diakui dalam forum penyelesaian sengketa internasional.

Tokoh Global Hadir: Indonesia Diperhitungkan sebagai Pusat Konsiliasi Regional

Forum akbar ini dihadiri tokoh-tokoh dunia penyelesaian sengketa, di antaranya:

  • Abe Quadan, President AIDRA
  • Puan Mursidah, Malaysian International Mediation Center
  • Ratusan mediator dan arbiter DSI dari berbagai provinsi

Kehadiran mereka menguatkan posisi Indonesia sebagai kandidat kuat Pusat Konsiliasi Asia Tenggara.

Indonesia Menulis Bab Baru Peradaban Hukum Damai

Penerbitan UU Konsiliasi dipandang sebagai langkah monumental dalam sejarah hukum Indonesia. Bukan sekadar penambahan aturan, tetapi rekonstruksi filosofis mengenai cara bangsa ini menyelesaikan konflik.

Dengan konsiliasi, Indonesia kembali kepada akar budaya

“Konsiliasi adalah masa depan. Bukan karena konflik akan hilang, tetapi karena bangsa bermartabat selalu memilih jalan damai untuk mengatasi konflik melalui mufakat, dialog dan kearifan.Inilah,” tandasnya.

Sumber: Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *