“Dikarenakan tidak ada tanggapan dari Bapak Bupati Dony, kami banding menyurati Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pertanggal 25 Maret 2025 dengan tembusan kepada Kapolda Jawa Barat hingga Pangdam III Siliwangi” ujar Agus.

“Selain itu, kami juga sudah menguasakan penuh kepada pengacara kami untuk melakukan langkah hukum demi kemaslahatan warga kami, ” Jelasnya.
Senada dengan kades, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Linggajaya Agus Ucok memgamini, bahwa dari 38 kepala keluarga yang terdampak langsung di Dusun Bakom secara psikis dengan segala ke khawatiran longsor dan banjir lumpur terlebih saat ini berada di musim penghujan.
“Kalau seandainya itu (limbah disposal) tidak dibuang, Kami minta warga direlokasi dibuatkan perumahan yang aman nyaman dan tentram, karena kami ingin menyelamatkan warga masyarakat. Dan kami minta ditata kembali lingkungan, karena ini menyangkut ekosistem. Terlebih dengan sekarang gencarnya ‘Bapak Aing’ Gubernur Jawa Barat tentang perlindungan lingkungan dan alam, ” Ucap Agus Ucok kepada awak media.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Kepala Desa Linggajaya, Hendri Rivai, S.E.,S.H.,M.H menerangkan jika dirinya sedang melakukan inventarisir data – data kerugian yang terjadi akibat kelalaian PT. Haka Putera.















