Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) yang merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa didirikan oleh para Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter bersertifikat dan kompeten hingga berhasil meraih REKOR MURI dalam waktu dekat ini akan segera menggelar acara Pekan Arbitrase Indonesia 2024.
Demikian disampaikan langsung oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CML., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi, selaku Presiden DSI /IDB kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 11 November 2024.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Dalam keterangannya, Prof. Sabela Gayo mengatakan, bahwa acara Pekan Arbitrase Indonesia 2024 tersebut merupakan sebuah acara tahunan yang mempertemukan profesional arbitrase dari berbagai industri untuk mendiskusikan tren terkini, inovasi, dan praktik terbaik dalam penyelesaian sengketa di Indonesia dan internasional.
“Pekan Arbitrase Indonesia 2024 kali ini akan diselenggarakan pada tanggal 4 Desember 2024 dengan menghadirkan narasumber dari pihak Vietnam Traders Arbitration Centre (VTA), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Artotel Hotel, Senayan Jakarta,” ungkapnya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Seperti yang sudah diketahui, lanjutnya, “Peran krusial arbitrase internasional merupakan salah satu mekanisme yang dapat memberikan solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa lintas batas,” terangnya.
Menurut, Prof. Sabela Gayo, hal itu berdasarkan keunggulan dan kelebihan yang dimiliki oleh arbitrase internasional, termasuk kecepatan, keberlanjutan, dan keadilan yang lebih kontekstual dalam penyelesaian perselisihan antarnegara.
Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan terhadap arbitrase internasional sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang dapat diandalkan, yang mana memberikan fleksibilitas dalam pemilihan arbitrator, prosedur, dan tempat penyelesaian. Arbitrase internasional juga menawarkan solusi lebih baik dan disesuaikan dengan kebutuhan para pihak yang terlibat sebagai cara efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa internasional.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










