Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) pada hari ini menggelar acara Penandatanganan MoU dan MoA bersama Institut Agama Islam Lukman Edy ( IAILE ) Pekanbaru melalui Zoom Meeting.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at 24 Januari 2025.

Dalam keterangannya, Prof. Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., mengatakan, bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) terus bersinergi dan bekerjasama dengan berbagai universitas di seluruh Indonesia.
“Dengan terlaksananya penandatanganan MoU dan MoA ini diharapkan! Institut Agama Islam Lukman Edy ( IAILE ) Pekanbaru dapat bekerjasama dengan mendukung program Pelatihan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase yang nantinya akan diselenggarakan oleh Dewan DSI bekerjasama dengan IPPI,” katanya.
Lebih lanjut, Prof Sabela Gayo mengatakan, “Kerjasama yang akan dilaksanakan diantaranya penyelenggaraan penelitian tentang alternatif penyelesaian sengketa, melakukan publikasi kolaboratif tentang alternatif penyelesaian sengketa, menyelenggarakan pengabdian masyarakat tentang alternatif penyelesaian sengketa, menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter / Praktisi Dewan Sengketa, serta menyelenggarakan Seminar / Workshop / Studi Banding / Konferensi Internasional tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dll,” ucapnya mengakhiri.
Dari informasi yang diperoleh acara tersebut dihadiri oleh DR. Murah Syahrial, M.SH. EC (Rektor IAI LUKMAN EDY), Zainur. S.HI., ME.SY (Wakil Rektor I), Jaidi Kamal., S.PI. ME.SY (Wakil Rektor III), DR. Misra Netti. MA (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum), DR. Firman S. Putra, LC, D.E.S.A (Dekan PGMI), DR. Bambang Supradi, M.PD (Dekan Fakultas. Psikolog), DR. Oktaviani. NST. MM (Dekan FEBI), DR. Azzuhri Al Bajuri. M.H.I (KA. PRODI HUKUM KELUARGA S2), DR. M. Kamalin. M. SY (SPI), Veni Reza. M.SOC.EC (KA. PRODI FEB), Mawardi. MH (KA PRODI HUKUM KELUA S1) dan Vallahatullah Missasi.M. PSi (KA LPM).
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)
















