DSI Gelar Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator dan Arbiter di Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Barat

banner 468x60

Foto/Dok : Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator dan Arbiter di Provinsi Sumatera Barat

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten kembali menggelar acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan.

Seperti yang sudah diketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang dipimpin oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CPL., ACIArb, saat ini telah berhasil meraih prestasi rekor MURI sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pengambilan Sumpah / Janji Mediator di Indonesia.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇 :

Dewan Sengketa Indonesia yang terus mengibarkan kejayaannya hingga kini telah berhasil menghadirkan lebih dari 4.100 orang Mediator, 90 Konsiliator, 91 Ajudikator, 586 Arbiter dan 124 Praktisi Dewan Sengketa.

Bahkan, sebanyak 75 % dari jumlah total 4.100 orang Mediator diantaranya telah terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di berbagai Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah serta Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇 :

Saat dihubungi, Prof. Sabela Gayo, mengatakan, “Pada hari ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyelenggarakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Mediator dan Arbiter yang ke-60 di Ibis Hotel Padang, Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh 26 (dua puluh enam) orang peserta,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 21 Oktober 2024.

Prof. Sabela Gayo juga mengatakan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa saat ini terus berkembang dan mendapatkan kepercayaan publik, sehingga keberadaan kami menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi baik di dalam negeri hingga mancanegara.

“Semoga dengan dilantiknya 26 (dua puluh enam) orang Mediator dan Arbiter di Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Barat ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik, senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip imparsialitas, netralitas, adil, berimbang, objektif, terbuka, transparan, non – diskriminasi, kompeten, profesional serta berintegritas dalam setiap penanganan perkara,” tandasnya.

 

Dari Informasi yang diperoleh acara tersebut dihadiri oleh Hakim Tinggi PTA Padang Dr. Drs. Abdul Hadi, M.H.I., mewakili Pengadilan Negeri Payakumbuh Arifin, S.H., M.H (Panitera), mewakili Kejaksaan Negeri Payakumbuh T. Apriyaldi Ansyah, S.H (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara), mewakili Kejaksaan Negeri Padang Ridwan, S.H., M.H (Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara), mewakili Pj gubernur Sumatera Barat Bapak M. Rezha Fahlevie S.H., M.H (Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Sumbar), dan mewakili Kapolres Bukit tinggi AKP Andhika Trisna Wijaya, S.IK (Kasat Lantas Polresta Bukit tinggi).

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *