Foto/Dok : Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Mediator, Ajudikator dan Arbiter di Jakarta
Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten kembali menggelar acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan.
Seperti yang sudah diketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang dipimpin oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CPL., ACIArb, saat ini telah berhasil meraih prestasi rekor MURI sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pengambilan Sumpah / Janji Mediator di Indonesia.
Dewan Sengketa Indonesia yang terus mengibarkan kejayaannya kini telah berhasil menghadirkan lebih dari 4.100 orang Mediator, 90 Konsiliator, 91 Ajudikator, 586 Arbiter dan 124 Praktisi Dewan Sengketa.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Bahkan, sebanyak 75 % dari jumlah total 4.100 orang Mediator diantaranya telah terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di berbagai Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah serta Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Saat dihubungi, Prof. Sabela Gayo, mengatakan, “Pada hari ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyelenggarakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan
Mediator, Ajudikator dan Arbiter yang Ke-59 di Ibis Hotel Senen, Jakarta Pusat,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp Jum’at, 18 Oktober 2024.
Dalam acara kali ini, lanjutnya, “Acara pengambilan sumpah Janji Profesi dihadiri oleh sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang peserta yang mana para peserta tampak antusias mengikuti acara ini,” katanya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Prof. Sabela Gayo juga mengatakan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa saat ini terus berkembang dan mendapatkan kepercayaan publik, sehingga keberadaan kami menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi baik di dalam negeri hingga mancanegara.
“Semoga dengan dilantiknya 49 (empat puluh sembilan) orang Mediator, Ajudikator dan Arbiter di Wilayah Hukum DKI Jakarta ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik, senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip imparsialitas, netralitas, adil, berimbang, objektif, terbuka, transparan, non – diskriminasi, kompeten, profesional serta berintegritas dalam setiap penanganan perkara,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










