Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator Arbiter Yang Ke-56 di Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Tengah

banner 468x60

Foto/Dok : Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator Arbiter

 

banner 336x280

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten kembali menyelenggarakan Pengambilan Sumpah serta Pelantikan Profesi Mediator dan Arbiter.

Seperti yang sudah diketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan organisasi pertama di Indonesia yang menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator hingga berhasil meraih REKOR MURI.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Dalam keterangannya, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CPL., ACIArb., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengatakan, “Pada hari ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah menyelenggarakan pengambilan sumpah Janji Profesi serta pelantikan Mediator dan Arbiter di Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 9 September 2024.

“Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Profesi yang digelar di Best Western Hotel Palangkaraya, Kalimantan Tengah kali ini dihadiri sebanyak 25 (dua puluh lima) peserta sumpah/janji ,” terangnya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

https://cybernusantara1.id/2024/09/05/dsi-segera-luncurkan-program-sertifikasi-adjudicator-asia-tenggara-di-jakarta-indonesia/

Diakuinya, bahwa kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) saat ini menjadi solusi sehingga masyarakat mulai menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan berbagai sengketa baik di dalam negeri hingga mancanegara.

“Semoga dengan bertambahnya 25 (dua puluh lima) orang Mediator dan Arbiter di Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip imparsialitas, netralitas, adil, berimbang, objektif, terbuka, transparan, non – diskriminasi, kompeten, profesional serta berintegritas dalam setiap penanganan perkara,” tandasnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *