Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) pada hari ini menggelar acara Penandatanganan MoU dan MoA bersama Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe & Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe.
Demikian disampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) prof. Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 3 Juni 2024.
Dalam keterangannya, Prof. Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) hingga saat ini telah mendapat kepercayaan publik serta menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai sengketa serta mendapat anugerah penghargaan rekor MURI sebagai Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional,” ungkapnya.
“Hingga saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah melahirkan lebih dari 4.100 orang Mediator, 90 Konsiliator, 91 Ajudikator, 586 Arbiter dan 124 Praktisi Dewan Sengketa. Bahkan, 75 % para alumninya kini telah terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di berbagai pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri,” terangnya.
Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., selaku Presiden DSI juga mengatakan bahwa dengan adanya kerjasama MoU dan MoA ini di harapkan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe & Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe dapat bekerjasama dengan program Pelatihan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase yang nantinya akan di selenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerjasama dengan (IPPI).
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga siap memberikan kontribusi dalam penyelesaian sengketa apabila di minta oleh pihak Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe & Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe dan akan bersinergi dalam menyelenggarakan berbagai Pelatihan – Pelatihan di antaranya Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)
















