Sidang Gugatan KOPJASKUM RADIO MORA Selangkah Mulai Maju

BERITA UTAMA47 Dilihat
banner 468x60

Kab. Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID โ€“ Sidang Perkara Perdata yang menggugat KOPJASKUM RADIO MORA kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung, Kamis 14 Maret 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vici Daniel Valentino, S.H. M.H., Hakim 1 Catur Prasetyo, S.H., M.H., Hakim 2 Dari Swastika Rini, S.H., dan Panitera Iman Supriatman, S.Mn., S.H., memutuskan bahwa sidang berlanjut dan majelis hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas – berkas yang ada.

Baca Juga Berita Ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡:

“Kami akan melakukan pemeriksaan, apakah sudah memenuhi unsur unsur atau tidak. Oleh karenanya sidang ditunda hingga 2 Minggu kedepan tepatnya pada hari Kamis 28 Maret 2024,” ungkapnya dalam persidangan.

Usai mengikuti persidangan Adv. Herawati, S.H., C.md., didampingi Adv. Ponco Putra, S.H., M.H, selaku PH mengatakan, “Saat ini sidang sudah berjalan hingga ke-7 kalinya. Tadi Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang di tunda dua minggu ke depan. Majelis hakim juga menegaskan bahwa pemanggilan yang dilakukan kali ini adalah upaya terakhir bagi para tergugat,” terangnya.

Baca Juga Berita Ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡:

https://cybernusantara1.id/2024/01/sidang-ke-6-kasus-investasi-kopjaskum-radio-mora-tidak-dihadiri-tergugat/

“Alhamdulillah pada persidangan kali ini para pihak turut tergugat dari PPATK sebagai lembaga negara dapat menghadiri jalannya persidangan yang mana hal ini tentunya sangat kami apresiasi,” tuturnya.

“Season berikutnya, kami menunggu verifikasi para tergugat, apakah gugatan kami sudah sesuai dengan perma yang sekarang yakni sesuai dengan class action atau tidak,” jelas Adv. Herawati, S.H., C.md., kepada awak media.

Baca Juga Berita Ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡:

https://cybernusantara1.id/2024/01/ungkapan-kisah-pilu-korban-investasi-kopjaskum-radio-mora/

Sementara itu, Adv. Ponco Putra, S.H., M.H., mengatakan, “Disamping Hakim akan memeriksa berkas-berkas yang kami sampaikan, Majelis Hakim juga mengatakan bahwa perkara class action merupakan perkara spesial diantara perkara perdata lainnya,” kata Poco.

“Ini merupakan langkah pertama yang sudah kita lalui, selanjutnya Hakim akan melakukan verifikasi identitas para penggugat tentang unsur-unsur gugatan diantaranya memenuhi persyaratan sesuai pasal undang-undang yang berlaku,” paparnya.

“Keputusan hakim ini merupakan satu tahap lebih maju, dan dua minggu ke depan setelah Hakim mempelajari gugatan, kita berharap dapat menghasilkan penetapan di mana gugatan ini telah memenuhi unsur unsur pokok perkara,” tandasnya.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *