Cianjur, CYBERNUSANTARA1.ID – Polres Cianjur Polda Jabar menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Aszahari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar, Jumat (09/02/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur Polda Jabar menjelaskan, bahwa berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima pada tanggal 4 Februari 2024 lalu, petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku yang mengakibatkan korban menderita luka cukup serius hingga harus menjalani proses penanganan medis di rumah sakit.
“Korban sendiri atas nama AR umur 38 tahun, berdomisili di Kampung Cibodas Desa Gunungsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur. Sedangkan para pelakunya yang berhasil kita amankan ada 5 orang, semuanya laki-laki,” ungkap Kapolres Cianjur.
Untuk informasi, baik korban maupun para pelaku adalah sama-sama kelompok dari perkumpulan bermotor yang berbeda.
“Meluruskan berita yang simpang siur, kami disini juga mengklarifikasi terkait motif dari peristiwa ini, yang mana murni adalah balas dendam dan tidak ada unsur politik atau apapun. Karena si korban ini dianggap oleh para pelaku pernah melakukan hal yang sama dengan mencoba melakukan penganiayaan di beberapa tahun sebelumnya. Jadi korban memang sudah di incar oleh para pelaku dan bukan sasaran acak serta bukan karena permasalahan politik,” jelas AKBP Aszahari.
Selanjutnya, Kapolres Cianjur Polda Jabar mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari yang kemudian petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar bisa mengungkap dan menangkap para pelaku pada tanggal 7 Februari 2024 lalu.
“Kami berhasil mengamankan 5 pelaku, sedangkan 1 pelaku lagi masih DPO, kami mewanti-wanti kepada yang DPO agar lebih baik menyerahkan diri daripada nanti ditangkap di jalanan oleh petugas,” ucap Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal primer 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 9 tahun, sedangkan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Juncto 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Dalam kesempatan tersebut,
Diakhir konferensi pers, Kapolres berpesan kepada para pelaku kejahatan khususnya para pelaku kelompok bermotor yang melakukan aksi yang membahayakan keselamatan jiwa maupun nyawa masyarakat untuk jangan coba-coba melakukan lagi, karena Polri berkomitmen dari sejak awal, bila memang ada pelaku kelompok bermotor yang melakukan aksi yang membahayakan bahkan sadis seperti yang saat kemarin terjadi maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas terukur.
“Kita lihat semua korban mengalami luka yang cukup serius dan luka yang cukup fatal, tentunya kami juga sama tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelakunya, jadi wajar bila kemudian pelaku berbuat sadis kami pun akan melakukan Tindakan tegas.” tutup Kapolres Cianjur Polda Jabar.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)
















