Polda Jabar : Ingat !!! Penyebaran Berita Bohong (HOAX) Dapat Terancam Pidana

Terkini2 Dilihat
banner 468x60

 

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Menjelang Pemilu 2024, Polda Jabar siap mengantisipasi penyebaran berita bohong (hoax). Kepolisian pun meminta seluruh pihak agar bijak memakai / menggunakan media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyatakan, bahwa di era saat ini, masyarakat dapat menyampaikan informasi yang berasal dari media sosial dengan mudah.

“Medsos mampu menimbulkan dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif yaitu munculnya berita hoax.” kata Ibrahim Tompo, Jum’at (9/2/2024).

Menurutnya, berita hoaks saat ini sudah banyak, bahkan dalam hitungan jam saja berita dapat dengan cepat beredar luas. Oleh karenanya ia mengingatkan bahwa penyebar hoaks dapat terancam pidana.

Bagi pelaku penyebar berita hoax, pihak kepolisian akan melakukan penindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku, diantaranya dengan menggunakan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik-ITE.

“Diharapkan ditengah antusiasme dalam menyambut pesta demokrasi 14 februari 2024 mendatang, masyarakat tetap bersikap bijak dalam menerima informasi serta tidak dengan mudah menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya, karena hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap diri sendiri,” tutup Ibrahim Tompo.

 

(Sumber Bid Humas Polda Jabar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *