Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang diketahui mendapat anugerah penghargaan dari MUSEUM REKOR INDONESIA (MURI) sebagai lembaga pertama alternatif penyelesaian sengketa kembali menyampaikan berita gembira.
Dalam keterangannya, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., selaku Presiden DSI mengatakan, “Saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah meluncurkan program ARBITRASE DESA yang merupakan sebuah Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di desa – desa,” ungkapnya kepada awak media, Senin 15 Januari 2024.
Seperti yang sudah di ketahui, lanjutnya, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah memperoleh REKOR MURI sebagai Lembaga Pertama yang melakukan Pengambilan Sumpah / Janji arbitrase yang mana keberadaannya merupakan sebuah Solusi dalam Penyelesaian Sengketa dimana dalam pelaksanaannya akan menyediakan SDM Arbitrase di setia Desa serta menyiapkan Ruang Arbitrase di desa – desa dalam penanganan berbagai yang dialami oleh masyarakat,” tuturnya.
Prof. Sabela Gayo juga menyampaikan bahwa program Arbitrase Desa ini merupakan upaya Dewan Sengketa Indonesia (DSI) untuk memperluas akses Penyelesaian Sengketa Bisnis ke tingkat Desa dengan menggunakan prosedur Arbitrase.
Sabela Gayo juga menerangkan bahwa Arbitrase merupakan bentuk penyelesaian sengketa diluar Pengadilan yang mempraktikkan persidangan di luar Pengadilan.
“Melalui Arbitrase, semua Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) akan memiliki alternatif penyelesaian sengketa bisnis selain penggunaan jalur Pengadilan. Semoga dengan hadirnya program Arbitrase Desa yang akan menjadi Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di desa – desa ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










