Ismak Subardan Alumni IPPI-DSI Diterima Menjadi Mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA

banner 468x60

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) hingga meraih Rekor MURI terus berkembang mengibarkan kejayaannya.

Kali ini, Presiden Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan berita terkait para Alumni IPPI-DSI yang diterima sebagai Mediator Non Hakim.

banner 336x280

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Ismak Subardan, S.Pd., M.H., CPM., Alumni Mediasi IPPI-DSI yang diterima sebagai Mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at 23 Agustus 2024.

Perlu diketahui, lanjutnya, “Dewan Sengketa Indonesia hingga kini telah memiliki lebih dari 4.100 orang Mediator, 90 Konsiliator, 91 Ajudikator, 586 Arbiter dan 124 Praktisi Dewan Sengketa yang mana lebih dari 75 % nya telah terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di berbagai Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah serta Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,” terangnya.

Semakin Mudah Bersedekah Untuk Yatim & Dhuafa

“Seperti yang sudah di ketahui, Mediator di dunia hukum tentu sering kali terdengar diberbagai pengadilan, kehadirannya sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) menjadi sebuah pilihan yang praktis dalam menyelesaikan perkara yang dihadapi sehingga kehadirannya mampu menyelesaikan perkara/sengketa yang dihadapi para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang adil dan tidak memihak,” tandasnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *