Medan, Sumut, Cybernusantara1.id — Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung di dampingi Kanit Narkoba Unit lll, Iptu Marvel dan Kasubnit Narkoba Unit lll, Ipda Hariyono memberikan klarifikasi terkait berita pengusiran terhadap wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Di ketahui, kejadian berawal pada hari Jum’at (26/8/22) Sekira pukul 20:30 wib tepatnya di Desa Bandar Setia saat Polisi sedang melakukan penangkapan terhadap 2 orang di duga tersangka penyalah guna narkoba.
“Sudah di jelaskan, bahwa anggota saya tidak tau dia wartawan. Kebetulan saja rumah dia di TKP situ. Makanya dia (wartawan) tidak membawa identitas wartawan. Jadi bukan wartawan yang sedang tugas meliput juga,” terangnya
“Anggota saya tidak tau kalo yang rekam itu wartawan, khawatir kalo ada yang rekam, nanti infonya bocor ke bandar di atasnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Setelah di beritahu kalo sdr AL itu wartawan, anggota saya akhirnya tukeran nomor, mana tahu mau koordinasi terkait pemberitaan. Karena setiap penindakan kami pake body cam. Jadi ada rekaman videonya,” ucapnya.
“Jadi, pada saat kejadian, karena tidak tahu sdr AL itu wartawan makanya di minta untuk menghapus video. Bukan di paksa. Tapi ya, nggak ada salahnya minta maaf,” tutup Kompol Rafles Langgak Putra ketika di konfirmasi.
(Kaperwil)
















