Bandung|CYBERNUSANTARA1.ID – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Islam Bandung (Unisba) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Rektorat Unisba, Jalan Tamansari Nomor 20, Kota Bandung, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan PERADI Profesional, pimpinan Universitas Islam Bandung, serta sivitas akademika Fakultas Hukum Unisba. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas pendidikan profesi advokat di Indonesia dengan mengedepankan nilai kompetensi, etika, dan integritas.
Hadir dari jajaran PERADI Profesional antara lain Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Bidang PKPA Prof. Dr. Bambang Herry Purnomo, S.H., M.H., Ph.D., Wakil Ketua Umum Bidang OKK Dr. Bahrain, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Bidang Bankum Dr. Hendra Dhinata, S.H., M.H., serta Irfan Arifian, S.H., M.H. selaku Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga.

Sementara dari pihak Unisba hadir Rektor Prof. Ir. A. Harits Nu’man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., Wakil Rektor Bidang Alumni dan Kerja Sama Prof. Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H., Dekan Fakultas Hukum Unisba Prof. Dr. Efik Yusdiansyah, S.H., M.Hum., jajaran pimpinan Fakultas Hukum, hingga Kepala Bagian Kerja Sama Dalam Negeri.
Komitmen Membangun Pendidikan Advokat Berbasis Integritas
Dalam sambutannya, Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya hadir bukan hanya untuk mencetak advokat, tetapi juga membangun karakter dan kepedulian sosial.
Ia menyampaikan bahwa PERADI Profesional telah menyiapkan 100 beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi mahasiswa sebagai bentuk komitmen meningkatkan akses pendidikan profesi hukum.
Selain itu, organisasi juga memiliki visi memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia, sekaligus memperkuat pengabdian kepada masyarakat melalui berbagai program sosial dan pemberdayaan.
“Kami ingin melahirkan advokat yang memiliki kualitas akademik, integritas moral, serta kepedulian terhadap masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan MoU Jadi Tonggak Kolaborasi
Momentum utama kegiatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Islam Bandung dan PERADI Profesional.
Kerja sama tersebut mencakup pengembangan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pendidikan profesi advokat, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Sebagai organisasi profesi advokat yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, PERADI Profesional menempatkan reformasi pendidikan advokat sebagai prioritas utama dengan mengembalikan marwah profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.

Unisba Sambut Baik Kolaborasi
Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unisba, Prof. Dr. Efik Yusdiansyah, S.H., M.Hum., menyambut baik kerja sama tersebut.
Menurutnya, kolaborasi dengan PERADI Profesional merupakan momentum penting untuk menghadirkan pendidikan hukum yang tidak hanya menghasilkan lulusan cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki integritas moral.
“Indonesia membutuhkan lebih banyak penegak hukum yang berintegritas. Kecerdasan saja tidak cukup apabila tidak dibarengi moral, etika, dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi pemberian 100 beasiswa PKPA bagi mahasiswa Fakultas Hukum Unisba yang dinilai akan membuka peluang lebih luas bagi calon advokat berkualitas.
Prof. Efik berharap kerja sama tersebut menjadi awal lahirnya model pendidikan profesi advokat yang mampu memperbaiki kualitas penegakan hukum nasional.
PERADI Profesional Dorong Reformasi Rekrutmen Advokat
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PERADI Profesional Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa kerja sama dengan Unisba merupakan bagian dari reformasi besar dalam sistem pendidikan profesi advokat.
Menurutnya, selama ini peningkatan jumlah advokat belum sepenuhnya diikuti dengan meningkatnya kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Karena itu, PERADI Profesional mendorong pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang terintegrasi dengan sistem pendidikan tinggi melalui kurikulum sekitar 36 SKS, sehingga proses rekrutmen advokat memiliki standar akademik yang lebih kuat.
Ia menegaskan bahwa program tersebut disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.
Selain Unisba, PERADI Profesional juga tengah membangun kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya, Universitas Jenderal Achmad Yani, dan sejumlah kampus lainnya.
Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Bermartabat
Kolaborasi antara PERADI Profesional dan Universitas Islam Bandung diharapkan menjadi tonggak penting dalam mencetak generasi advokat yang profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta menjunjung tinggi etika dan integritas.
Melalui sinergi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi, pendidikan advokat di Indonesia diharapkan mampu menghasilkan penegak hukum yang tidak hanya kompeten secara keilmuan, tetapi juga berkarakter, berintegritas, dan siap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.















