Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukkan komitmen tegas dalam menangani kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan di Kabupaten Bandung. Pelaku berinisial TH alias Taufik Hidayat (30) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga melakukan kekerasan terhadap kekasihnya selama bertahun-tahun.
Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk kondisi luka berat yang dialami korban.
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Selasa (23/6/2026).
Menurut Kapolda, tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, kepolisian juga telah menerbitkan DPO guna mempercepat proses pencarian terhadap pelaku yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
“Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Polda Jabar Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolda menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan, terlebih dalam kasus yang menyangkut tindak kekerasan terhadap perempuan. Ia mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan terus mencari keberadaannya di mana pun dan memohon dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera diungkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Korban Diduga Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29). Korban diduga mengalami kekerasan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi.
Laporan kasus tersebut diajukan oleh kakak korban, Afif Shandy (30), kepada Polda Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka serius pada bagian kepala, wajah, dan kaki akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan pelaku.
Kondisi tersebut menyebabkan korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, serta gangguan kemampuan berbicara yang memerlukan penanganan medis intensif.
Kekerasan Bukan Urusan Pribadi Semata
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan pribadi bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele atau diselesaikan secara diam-diam. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan seseorang.
Penanganan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pesan bahwa segala bentuk kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
















