Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan. Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Taufik Hidayat (30), berhasil diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Keberhasilan penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.
Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk kondisi luka berat yang dialami korban.
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelum berhasil ditangkap, tersangka juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polda Jawa Barat.
Kapolda sebelumnya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan dan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.
Kasus ini mencuat setelah laporan yang disampaikan keluarga korban kepada Polda Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat kekerasan yang diduga dialaminya, korban mengalami luka serius pada bagian kepala, wajah, dan kaki yang berdampak pada kemampuan melihat, berjalan, dan berbicara secara normal. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sekaligus masyarakat luas.
Keberhasilan penangkapan tersangka mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Melalui konten yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Polda Jawa Barat atas respons cepat dan kerja keras dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa segala bentuk kekerasan, baik dalam hubungan pribadi maupun lingkungan keluarga, merupakan tindak pidana yang harus ditangani secara serius. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan serta memberikan informasi kepada aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, berkeadilan, dan menghormati hak asasi setiap warga negara.
















