JAKARTA | CYBERNUSANTARA1.ID — Dunia hukum nasional kembali mencatat lahirnya organisasi profesi baru yang secara khusus berfokus pada bidang hukum properti dengan nama Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Properti Indonesia (PPKHPI) yang diresmikan di Jakarta.
Peresmian tersebut menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat profesionalisme, kompetensi, dan integritas para praktisi hukum yang bergerak di sektor properti dan pertanahan di Indonesia.
Kehadiran PPKHPI tidak hanya menjadi wadah berhimpun bagi para advokat dan konsultan hukum properti, tetapi juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan hukum yang terus berkembang seiring pesatnya pertumbuhan sektor properti, investasi, pembangunan kawasan, hingga sengketa pertanahan di Indonesia.

Sebagai organisasi yang lahir dari kebutuhan akan spesialisasi profesi hukum, PPKHPI berkomitmen mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, kajian hukum, serta pengembangan standar profesional yang adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional maupun internasional.
Ketua Umum PPKHPI, Prof. Dr. Sabela Gayo, menyampaikan bahwa pembentukan organisasi ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan para praktisi hukum properti yang tidak hanya memahami aspek litigasi dan nonlitigasi, tetapi juga memiliki kompetensi khusus dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, sektor properti merupakan salah satu penggerak utama perekonomian nasional yang membutuhkan dukungan sistem hukum yang kuat, profesional, dan berintegritas.
“PPKHPI hadir sebagai rumah besar bagi para pengacara dan konsultan hukum properti Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang mampu memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujar Prof. Sabela Gayo, Minggu 21 Juni 2026.
Sosok yang dikenal sebagai tokoh yang aktif menginisiasi berbagai organisasi profesi hukum, lembaga pendidikan hukum, serta sertifikasi kompetensi khusus di Indonesia, Prof. Sabela Gayo menilai bahwa era modern menuntut adanya spesialisasi keahlian dalam profesi hukum agar pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas. Ia juga tercatat aktif dalam pengembangan berbagai organisasi profesi hukum dan sertifikasi kompetensi yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PPKHPI tidak hanya akan berfokus pada penguatan kapasitas anggota, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum properti yang semakin kompleks.
“Persoalan hukum properti tidak lagi sekadar menyangkut kepemilikan tanah atau bangunan. Saat ini berkaitan dengan investasi, tata ruang, pembangunan berkelanjutan, perlindungan konsumen, hingga transformasi digital di sektor pertanahan. Karena itu dibutuhkan praktisi hukum yang memiliki keahlian khusus dan standar kompetensi yang terukur,” tegasnya.
Menurut Prof. Sabela Gayo, PPKHPI juga akan mendorong lahirnya berbagai program pendidikan dan sertifikasi profesi guna mencetak praktisi hukum properti yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami ingin PPKHPI menjadi pusat pengembangan keilmuan dan kompetensi hukum properti di Indonesia. Organisasi ini harus mampu melahirkan profesional hukum yang berintegritas, beretika, dan memiliki keahlian spesifik yang dapat dipercaya oleh masyarakat,” katanya.
Peresmian PPKHPI ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan praktisi hukum karena dinilai menjadi langkah progresif dalam memperkuat ekosistem hukum nasional yang semakin membutuhkan spesialisasi profesi. Kehadiran organisasi ini diharapkan mampu berkontribusi dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dengan lahirnya PPKHPI, dunia hukum Indonesia memasuki babak baru dalam penguatan profesi hukum berbasis kompetensi dan spesialisasi. Organisasi ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi, inovasi, dan pengabdian bagi para praktisi hukum properti dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih profesional, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
















